Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh mengimbau masyarakat di daerahnya agar tidak menyebarkan informasi palsu (Hoaks) di media sosial termasuk saat tahapan Pemilu 2024 berjalan.
“Penyebaran berita palsu atau hoaks di masyarakat pasti akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud di Suka Makmue, Jumat.
Ia mengatakan penyebaran hoaks merupakan perbuatan yang melawan hukum, sehingga bagi siapa pun yang menyebar informasi palsu dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca juga: Diduga sebar video hoaks begal, pegawai kontrak RSUD Nagan Raya ditangkap polisi
AKP Machfud mengatakan sanksi pidana yang akan dijerat bagi penyebar hoaks yaitu Pasal 45 A ayat (1) UU ITE yang dengan tegas disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Menurutnya, tindakan memproduksi atau meneruskan informasi palsu atau hoaks, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan pelakunya daoat dikenakan pasal pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara lima hingga enam tahun.
“Selain pidana penjara, penyebar hoaks dapat juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar,” kata AKP Machfud menambahkan.
Untuk itu, Polres Aceh Barat mengimbau kepada masyarakat agar bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial, dan menyaring setiap informasi yang dibaca atau masuk ke telepon pintar.
“Jangan gara-gara iseng kemudian meneruskan informasi palsu, itu berbahaya dan pelaku bisanya dipidana,” kata AKP Machfud.
Baca juga: Polres Nagan Raya bebaskan pegawai kontrak RSUD penyebar video hoaks
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Penyebaran berita palsu atau hoaks di masyarakat pasti akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud di Suka Makmue, Jumat.
Ia mengatakan penyebaran hoaks merupakan perbuatan yang melawan hukum, sehingga bagi siapa pun yang menyebar informasi palsu dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca juga: Diduga sebar video hoaks begal, pegawai kontrak RSUD Nagan Raya ditangkap polisi
AKP Machfud mengatakan sanksi pidana yang akan dijerat bagi penyebar hoaks yaitu Pasal 45 A ayat (1) UU ITE yang dengan tegas disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Menurutnya, tindakan memproduksi atau meneruskan informasi palsu atau hoaks, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan pelakunya daoat dikenakan pasal pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara lima hingga enam tahun.
“Selain pidana penjara, penyebar hoaks dapat juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar,” kata AKP Machfud menambahkan.
Untuk itu, Polres Aceh Barat mengimbau kepada masyarakat agar bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial, dan menyaring setiap informasi yang dibaca atau masuk ke telepon pintar.
“Jangan gara-gara iseng kemudian meneruskan informasi palsu, itu berbahaya dan pelaku bisanya dipidana,” kata AKP Machfud.
Baca juga: Polres Nagan Raya bebaskan pegawai kontrak RSUD penyebar video hoaks
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023