Polres Aceh Jaya menangkap pria berinisial F (53) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan lima orang anak di bawah umur di kabupaten setempat.

"Kita tangkap pelaku dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan anak di bawah umur itu atas dasar dari laporan orang tua korban," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, di Aceh Jaya, Selasa.

Kelima korban anak di bawah umur tersebut masih berusia antara enam hingga delapan tahun, para korban merupakan tetangga dari terduga pelaku sendiri.

Baca juga: Bayi perempuan ditemukan terlantar di jembatan Pango Banda Aceh, kondisinya sehat
 

Yudi Wiyono mengatakan, kasus dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan itu terungkap berdasarkan laporan orang tua korban pada Kamis (4/5).

Dasar laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah ke salah satu laki-laki yang diduga kuat sebagai pelakunya.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang menjadi korban ternyata sebanyak lima orang anak di bawah umur yang usianya antara enam hingga delapan tahun," ujarnya.

Yudi menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2023 di dapur Warung Kopi (Warkop) milik pelaku.

Saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu celana pendek berwarna biru dongker, satu baju kaos kerah berlengan pendek dan satu celana dalam berwarna hitam.

Setelah dilakukan gelar perkara pada hari pada Sabtu (6/5), dengan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup maka terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman paling banyak 200 kali cambuk atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau hukuman penjara maksimal 200 bulan," katanya.

Baca juga: Soal revisi qanun Jinayat, DPRA temui Sekjen Kemendagri

Dalam kesempatan ini, Polres Aceh Jaya mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak dan cara berpakaian anak-anak nya yang masih remaja dan dibawah umur.

Kepada para remaja wanita dan anak agar tidak memakai pakaian yang terlalu terbuka dimuka umum, serta menghindari memposting foto-foto yang menggunakan pakaian terbuka di media sosial .

"Waspada terhadap orang yang tidak dikenal, upayakan untuk tidak keluar rumah sendirian pada malam hari dan segera datangi keramaian apabila merasa diikuti oleh orang mencurigakan yang diduga akan melakukan tindak kejahatan seksual," demikian AKBP Yudi Wiyono.

Baca juga: DP3A: Perempuan Aceh masih alami diskriminasi hingga kekerasan

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023