Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menerima penyerahan uang kerugian negara dari perkara korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue sebanyak Rp300 juta dari terpidana Iis Wahyudi.
Kepala Kejari Simeulue Yuriswandi di Simeulue, Rabu, mengatakan uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan pihak keluarga terpidana ke Kantor Kejari Simeulue.
"Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut setelah perkara korupsi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara" kata Yuriswandi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis Iis Wahyudi dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut delapan tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Oleh majelis hakim tinggi menerima banding jaksa penuntut umum.
Dalam putusannya, majelis hakim tinggi memvonis Iis Wahyudi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair. Majelis hakim juga menghukum dengan membayar uang pengganti Rp300 juta dan terpidana tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Iis Wahyudi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Iis Wahyudi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue melakukan tindak pidana korupsi 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Kota Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue dengan pagu anggaran Rp10,79 miliar pada 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kejari Simeulue Yuriswandi di Simeulue, Rabu, mengatakan uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan pihak keluarga terpidana ke Kantor Kejari Simeulue.
"Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut setelah perkara korupsi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara" kata Yuriswandi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis Iis Wahyudi dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut delapan tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Oleh majelis hakim tinggi menerima banding jaksa penuntut umum.
Dalam putusannya, majelis hakim tinggi memvonis Iis Wahyudi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair. Majelis hakim juga menghukum dengan membayar uang pengganti Rp300 juta dan terpidana tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Iis Wahyudi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Iis Wahyudi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue melakukan tindak pidana korupsi 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Kota Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue dengan pagu anggaran Rp10,79 miliar pada 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023