Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, kembali mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk melaporkan akun media sosialnya kepada pihak penyelenggara pemilu setempat.

Anggota KIP Aceh Utara Pokja Kampanye Ayi Jufridar di Lhokseumawe, Rabu mengatakan, hingga saat ini belum semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara yang melaporkan akun media sosialnya.

"Secara aturan, pasangan calon kepala daerah harus melaporkan akun media sosialnya ke KIP. Hal itu sesuai dengan PKPU No 12 Tahun 2014 tentang kampanye, pada pasal 46 ayat 3, bahwa kepada paslon wajib mendaftarkan akun resmi media sosialnya ke pihak penyelenggara Pilkada," ungkap Ayi.

Saat disinggung pasangan calon mana saja yang telah mendaftarkan akun media sosial kampanye serta tim relawan, Ayi menyebutkan,  pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftarkan akun media sosialnya adalah pasangan Muhammad Thaib-Fauzi yang diusung oleh Partai Aceh.  
    
"Sedangkan tiga pasangan calon lainnya dari empat paslon di Kabupaten Aceh Utara, belum mendaftarkan akun media sosialnya dan juga tim relawan dari masing-masing paslon dimaksud," jelas Ayi lagi.

Ditegaskan kembali oleh Ayi, sistem pelaporan akun media sosial dan juga tim relawan ke pihak penyelenggara harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir khusus.

"Secara lisan semua paslon sudah melaporkannya, akan tetapi laporan secara lisan tidak dianggap secara aturan. Namun harus dilaporkan secara tertulis kepada pihak KIP. Oleh karena itu, kami minta kepada semua paslon untuk melaporkannya secara tertulis," ajak Ayi.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016