Lhokseumawe (ANTARA Aceh) -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, akan merekrut 9.459 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan di tempatkan di 1.051 TPS pada Pilkada 2017.

Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman kepada wartawan di Lhoksukon, Minggu menyebutkan, perekrutan anggota KPPS tersebut akan dilaksanakan pada awal Januari 2017 dan untuk informasi lebih lanjut juga akan diumumkan.

Tambahnya, untuk menjadi anggota KPPS tersebut juga wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, seperti warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kemudian, sehat secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA,  selanjutnya non partisan atau tidak terlibat partai politik, dan belum pernah menjabat dua periode sebagai KPPS, serta petugas KPPS dimaksud juga berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.

"Petugas KPPS ini tidak pernah menjabat dua periode sebagai KPPS, sebagaimana surat edaran KPU No.183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015," sebut Jufri Sulaiman.

Begitu juga dengan pengangkatan dan pemberhentian sebagai anggota KPPS dilakukan oleh masing-masing PPS atas nama Ketua KIP.

"Pengangkatan dan pemberhentian KPPS akan dilakukan oleh PPS di masing-masing gampong, atas nama ketua KIP kabupaten," jelas Jufri Sulaiman.

Jufri juga menambahkan lagi, kepada seluruh masyarakat Aceh Utara yang memenuhi persyaratan tersebut, diharapkan untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pilkada di Aceh Utara dengan mendaftarkan diri sebagai KPPS.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016