Seorang pengendara sepeda motor di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat menerobos razia busana ketat yang dilancarkan oleh tim gabungan terdiri dari polisi Wilayatul Hisbah (Polisi Penegak Syariat Islam), Polisi Pamong Praja, TNI, Polri dan polisi militer, yang dipusatkan di depan Kantor Bupati Aceh barat.

Pemerintah daerah setempat meningkatkan razia busana di jalan raya setelah banyak menerima laporan dari warga setempat.

“Peningkatan razia busana ketat dan busana tidak islami ini kita lakukan sebagai upaya meningkatkan implementasi penerapan hukum syariat Islam di Aceh,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim melalui Kabid WH Lazuan kepada ANTARA, di Meulaboh, Senin.

Beruntung, pengendara sepeda motor yang berupaya menerobos razia tersebut tidak menabrak petugas yang sedang melaksanakan tugasnya di jalan raya.

Baca juga: Polisi WH jaring puluhan perempuan berbusana ketat di Aceh Barat

Lazuan mengatakan , adapun sasaran razia yang dilakukan bersama tim gabungan tersebut, kata dia, meliputi kaum perempuan yang mengenakan busana ketat yang memperlihatkan bentuk bagian tubuh, tidak memakai jilbab, serta mengenakan pakaian yang tidak islami.

Selain itu, pihaknya juga menyasar kaum laki-laki yang memakai celana pendek atau pakaian yang memperlihatkan bagian aurat di muka umum.

 

Lazuan mengatakan berdasarkan razia yang dilakukan sepanjang Senin di depan Kantor Bupati Aceh Barat, pihaknya berhasil menjaring 45 orang pelanggar syariat Islam.

“Dari total 45 orang pelanggar yang terjaring razia, semuanya terdiri dari laki-laki sembilan orang, dan perempuan sebanyak 36 orang,” kata Lazuan menambahkan.

Menurutnya, semua pelanggar syariat Islam tersebut telah dilakukan pembinaan dengan cara diberikan nasihat oleh petugas polisi WH, dengan harapan agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Semua pelanggar syariat Islam ini juga kita lakukan pendataan, dan menandatangani surat perjanjian agar mematuhi penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” tuturnya.

Lazuan menambahkan pelaksanaan razia busana ketat dan tidak islami yang dilakukan di Kabupaten Aceh Barat tersebut, sesuai Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya razia ternak di jalan raya, 59 ekor dijaring karena dibiarkan berkeliaran

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023