Kuasa hukum mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial mengatakan kliennya siap untuk menghadapi proses hukum di pengadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Aceh.

"Klien saya akan siap mempertanggungjawabkan atas apa yang disangkakan itu. Namun yang perlu diketahui bahwa dalam surat yang diberikan penyidik bahwa tidak ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan Suaidi Yahya menerima aliran dana atau gratifikasi dari kasus tersebut," kata Fakhrial Dani di Lhokseumawe, Rabu. 

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Senin (22/5) menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp44,9 miliar. 

Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin saat penahanan tersangka tersebut menyatakan Suaidi Yahya bersama tersangka Hariadi, mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, diduga sebagai aktor utama dalam kasus korupsi itu.

Menanggapi sangkaan tersebut, kuasa hukum tersangka Suaidi Yahya menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang selama menjabat Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode.

"Suaidi Yahya tidak pernah merasa menerima, menikmati dan melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang undang-undang," kata Fakhrial Dani.

Ia mengatakan pihaknya akan menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe kepada Kejari Lhokseumawe dan siap menghadapi kasus tersebut. 

Ia menyebutkan, berdasarkan surat penetapan tersangka dari penyidik kejaksaan terhadap Suaidi Yahya bahwa kliennya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku wali kota Lhokseumawe.

Dalam surat yang diterima tim kuasa hukum, Suaidi Yahya saat ini ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2023 mendatang di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk kelancaran proses penyidikan. 

"Pada dasarnya, kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. 

Menurut dia, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Suaidi Yahya dikarenakan kondisi kesehatan. Apalagi sejauh ini kliennya dinilai sangat kooperatif dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut. 

"Dalam dua atau tiga hari ke depan, kami akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya kami. Saat ini masih mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan," katanya. 

Selain itu, ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menghakimi mantan wali kota Lhokseumawe dua periode itu.

"Mulai hari ini siapapun yang berbicara di luar dari konteks keterangan penyidik hukum, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE. Jadi marilah sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Baca juga: 21 proyek bangunan mangkrak dari masa pemerintahan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang kini tersangka korupsi

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023