Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh A Malik Musa menilai bahwa qanun atau peraturan daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum perlu dilakukan perubahan dan revisi, melainkan penguatan di internal perbankan saja.
"Kita menolak, karena saat ini belum perlu dilakukan pembahasan mengenai revisi Qanun LKS, karena qanun ini baru saja mulai diterapkan pada 2018," kata A Malik Musa, di Banda Aceh, Rabu.
Apalagi, kata Malik, jika pembahasan revisi qanun LKS itu untuk mendatangkan kembali bank konvensional ke Aceh. Langkah tersebut dinilai belum seharusnya mengingat usia peraturan yang masih cukup muda.
"Ibarat anak kecil yang baru bisa merangkak, sudah dituntut untuk bisa berlari," ujarnya.
Malik menuturkan, permasalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI) down beberapa waktu lalu tidak ada hubungannya dengan penerapan qanun LKS di Aceh, sehingga ini harus dipisahkan, dan tidak berujung pada perubahan qanun.
Sebenarnya, lanjut Malik, perbankan syariah di Aceh hanya perlu memperkuat perangkat dan sistemnya terlebih dahulu.
Kalaupun harus dilakukan revisi qanun, tambah dia, maka yang semestinya dibahas adalah bagaimana memperkuat perbankan syariah yang ada di Aceh saat ini, bukan hal lainnya.
"Jika qanun LKS dibahas kembali, maka hanya untuk memperkuat aturan yang ada saja, bukan untuk membuka opsi mendatangkan kembali bank konvensional ke Aceh," demikian A Malik Musa.
Untuk diketahui, pasca terganggunya sistem pelayanan BSI awal bulan lalu telah menimbulkan pro kontra soal qanun LKS Aceh.
Bahkan, Pemerintah Aceh telah mengajukan revisi qanun tersebut ke DPR Aceh, dan munculnya wacana membuka peluang untuk bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Baca juga: Pakar sebut Qanun LKS tidak berseberangan dengan regulasi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Kita menolak, karena saat ini belum perlu dilakukan pembahasan mengenai revisi Qanun LKS, karena qanun ini baru saja mulai diterapkan pada 2018," kata A Malik Musa, di Banda Aceh, Rabu.
Apalagi, kata Malik, jika pembahasan revisi qanun LKS itu untuk mendatangkan kembali bank konvensional ke Aceh. Langkah tersebut dinilai belum seharusnya mengingat usia peraturan yang masih cukup muda.
"Ibarat anak kecil yang baru bisa merangkak, sudah dituntut untuk bisa berlari," ujarnya.
Malik menuturkan, permasalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI) down beberapa waktu lalu tidak ada hubungannya dengan penerapan qanun LKS di Aceh, sehingga ini harus dipisahkan, dan tidak berujung pada perubahan qanun.
Sebenarnya, lanjut Malik, perbankan syariah di Aceh hanya perlu memperkuat perangkat dan sistemnya terlebih dahulu.
Kalaupun harus dilakukan revisi qanun, tambah dia, maka yang semestinya dibahas adalah bagaimana memperkuat perbankan syariah yang ada di Aceh saat ini, bukan hal lainnya.
"Jika qanun LKS dibahas kembali, maka hanya untuk memperkuat aturan yang ada saja, bukan untuk membuka opsi mendatangkan kembali bank konvensional ke Aceh," demikian A Malik Musa.
Untuk diketahui, pasca terganggunya sistem pelayanan BSI awal bulan lalu telah menimbulkan pro kontra soal qanun LKS Aceh.
Bahkan, Pemerintah Aceh telah mengajukan revisi qanun tersebut ke DPR Aceh, dan munculnya wacana membuka peluang untuk bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Baca juga: Pakar sebut Qanun LKS tidak berseberangan dengan regulasi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023