Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan resmi menghapus hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, sebesar Rp13 miliar.

Pejabat sementara (Pjs) Dirut PDAM Tirta Naga, Eki Firman di Tapaktuan, Jumat mengatakan hutang yang telah berlangsung sejak puluhan tahun silam itu baru mendapat sinyal penghapusan setelah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 8 September 2016.

Kepastian penghapusan hutang tersebut diperoleh setelah keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1601913040257 tertanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Hibah Rupiah Murni).

Namun sebelum langkah penghapusan hutang direalisasikan, pihak Kementerian Keuangan mensyaratkan Pemkab Aceh Selatan untuk membuat perjanjian bersama dengan pihak kementerian termasuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun tentang penghapusan hutang PDAM.

"Sebab dalam PMK tersebut skema penghapusan hutang tetap dilakukan dengan cara hibah non cas, artinya bahwa Pemerintah Pusat menghibahkan seluruh dana tersebut kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia yang selama ini masih memiliki hutang kepada pemerintah pusat dengan syarat hibah tanpa ada anggaran tunai (non cas)," ungkapnya.

"Judulnya saja berubah menjadi hibah non cas, namun intinya tetap penghapusan hutang," tambahnya.

Surat perjanjian bersama itu, sambung Eki, baru ditandatangani pihak kementerian setelah Pemkab bersama DPRK Aceh Selatan mengesahkan Qanun yang mengatur tentang skema penghapusan hutang dimaksud.

"Pasca Qanun tersebut disahkan pada bulan September lalu, kami langsung membuat pengurusan ke kementerian terkait di Jakarta. Setelah melakukan proses pengurusan selama lebih dari dua bulan Alhamdulillah akhirnya keputusan penghapusan hutang dimaksud secara resmi telah keluar pada 28 Desember 2016," ujar dia.

Dengan demikian posisi saat ini tidak ada lagi beban yang harus ditanggung Pemkab Aceh Selatan khususnya PDAM Tirta Naga yang selama ini neraca keuangannya setiap tahun selalu rugi akibat beban hutang dimaksud, papar Eki Firman.

Menurutnya, program penghapusan hutang dengan skema hibah non cas yang dilakukan Kementerian Keuangan pada tahun 2016 berlaku terhadap 42 daerah seluruh Indonesia.

Untuk Provinsi Aceh sendiri, kata dia, selain Aceh Selatan juga ada Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tamiang dan Kota Langsa.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016