Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan perkara narkoba dengan dua tersangka dari penyidik Polda Aceh.

"Dengan diterima pelimpahan tersebut, maka tanggung jawab terhadap perkara beserta tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis.

Munawal Hadi mengatakan adapun identitas tersangka yakni MS, laki-laki berusia 26 tahun, dan E, perempuan, berusia 30 tahun. Keduanya warga Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.


Baca juga: Terekam CCTV, napi narkoba Aceh Timur yang kabur di rumah sakit tanpa diborgol

Sedangkan barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Aceh, kata Munawal Hadi, yakni dua telepon genggam serta satu bungkusan plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,14 gram.

Munawal Hadi mengatakan kedua tersangka disangkakan secara berlapis, primair melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Sedangkan subsidair melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut.


Baca juga: Profil Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin, napi narkoba yang kabur di Aceh Timur

Munawal Hadi mengatakan setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab  terhadap tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum menitipkan kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. 

"Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk proses persidangan," kata Munawal Hadi.


Baca juga: Nasir Djamil duga kaburnya napi narkoba di Aceh Timur dibantu orang dalam
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023