Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan bahwa terdapat enam daerah di Aceh yang memiliki wilayah pertambangan emas Ilegal (Peti), dan masih aktif hingga hari ini.
"Lokasi Peti ada enam, ada di wilayah Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan di Aceh Jaya," kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Aceh Khairil Basyar, di Banda Aceh, Senin.
Hal itu disampaikan Khairil Basyar di sela-sela diskusi publik Aceh Resource & Development (ARD) terkait pro kontra perizinan tambang emas di Beutong Ateuh Nagan Raya, di Banda Aceh.
Khairil menyampaikan, terhadap pertambangan ilegal tersebut Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mencarikan solusi bagaimana kemudian status tambang ilegal tidak ada lagi di Aceh.
"Pemerintah Aceh bersama stakeholder terus untuk membahas solusi pertambangan, apalagi masalah Peti ini sering sekali kita diskusikan," ujarnya.
Baca juga: DPRA minta Pemprov Aceh carikan solusi pengaturan tambang ilegal, begini penjelasannya
Khairil menuturkan, saat ini pelaku pertambangan emas ilegal di Aceh sudah terlalu banyak, karena itu jika langsung dihentikan begitu saja bisa menimbulkan resiko besar, maka ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Untuk itu, lanjut Khairil, pemerintah masih terus mencari solusi terbaik. Salah satunya adalah terkait wacana pengusulan diterbitkannya wilayah pertambangan rakyat pada sejumlah titik Peti.
Namun, untuk prosesnya tidak mudah, karana pengusulan tersebut harus dilengkapi dengan data potensi emas dari satu lokasi pertambangan, dan ini harus disiapkan oleh pemerintah kabupaten terkait.
"Jika syarat itu sudah cukup, maka baru dapat kita usulkan, asalkan juga tidak adanya tumpang tindih dengan izin lainnya," katanya.
Selain itu, tambah Khairil, Pemerintah Aceh juga memiliki wacana untuk membuka peluang kepada BUMD untuk mengurus izin. Kemudian, untuk lokasi pertambangan yang berada dalam wilayah izin eksisting (milik perusahaan lain) bisa bekerjasama.
"Kalau untuk pertambangan dalam wilayah izin lain, maka kita bisa meminta kepada pemegang IUP untuk bermitra dengan masyarakat, dan itu sudah pernah dilakukan satu perusahaan," demikian Khairil Basyar.
Baca juga: Polisi tangkap enam penambang emas ilegal di Nagan Raya, ini identitas tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Lokasi Peti ada enam, ada di wilayah Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan di Aceh Jaya," kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Aceh Khairil Basyar, di Banda Aceh, Senin.
Hal itu disampaikan Khairil Basyar di sela-sela diskusi publik Aceh Resource & Development (ARD) terkait pro kontra perizinan tambang emas di Beutong Ateuh Nagan Raya, di Banda Aceh.
Khairil menyampaikan, terhadap pertambangan ilegal tersebut Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mencarikan solusi bagaimana kemudian status tambang ilegal tidak ada lagi di Aceh.
"Pemerintah Aceh bersama stakeholder terus untuk membahas solusi pertambangan, apalagi masalah Peti ini sering sekali kita diskusikan," ujarnya.
Baca juga: DPRA minta Pemprov Aceh carikan solusi pengaturan tambang ilegal, begini penjelasannya
Khairil menuturkan, saat ini pelaku pertambangan emas ilegal di Aceh sudah terlalu banyak, karena itu jika langsung dihentikan begitu saja bisa menimbulkan resiko besar, maka ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Untuk itu, lanjut Khairil, pemerintah masih terus mencari solusi terbaik. Salah satunya adalah terkait wacana pengusulan diterbitkannya wilayah pertambangan rakyat pada sejumlah titik Peti.
Namun, untuk prosesnya tidak mudah, karana pengusulan tersebut harus dilengkapi dengan data potensi emas dari satu lokasi pertambangan, dan ini harus disiapkan oleh pemerintah kabupaten terkait.
"Jika syarat itu sudah cukup, maka baru dapat kita usulkan, asalkan juga tidak adanya tumpang tindih dengan izin lainnya," katanya.
Selain itu, tambah Khairil, Pemerintah Aceh juga memiliki wacana untuk membuka peluang kepada BUMD untuk mengurus izin. Kemudian, untuk lokasi pertambangan yang berada dalam wilayah izin eksisting (milik perusahaan lain) bisa bekerjasama.
"Kalau untuk pertambangan dalam wilayah izin lain, maka kita bisa meminta kepada pemegang IUP untuk bermitra dengan masyarakat, dan itu sudah pernah dilakukan satu perusahaan," demikian Khairil Basyar.
Baca juga: Polisi tangkap enam penambang emas ilegal di Nagan Raya, ini identitas tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023