Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Provinsi Aceh mengingatkan kepada perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk segera beroperasi di wilayah usahanya, jika tidak maka dapat disanksi rekomendasi pencabutan izin.

"Sudah kita sampaikan surat peringatan untuk segera melakukan kegiatan. Jangan sampai hanya memegang izin tapi tidak melakukan kegiatan apa-apa," kata Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Aceh Khairil Basyar, di Banda Aceh, Selasa.

Khairil mengatakan, sejauh ini terdapat 14 perusahaan pertambangan di Aceh baik itu yang bergerak di bidang usaha batu bara, biji besi serta emas yang sudah diberikan peringatan untuk segera beraktivitas.

"Semuanya ada 14 perusahaan yang sudah diingatkan, dan setelah kita ingatkan saat ini beberapa perusahaan sudah melaksanakan kegiatan," ujarnya.

Adapun perusahaan pertambangan tersebut berada di wilayah barat selatan Aceh yakni di kawasan Meulaboh Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, serta Subulussalam, 

Khairil menyampaikan, saat ini Pemerintah Aceh melalui SK Gubernur Aceh sudah membentuk tim evaluasi izin usaha pertambangan, karena itu pihaknya terus melakukan pengecekan lapangan guna memastikan pemegang IUP benar-benar bekerja. 

Kata Khairil, pihaknya terus melakukan pengecekan lapangan setiap bulannya, melihat apakah perusahaan sudah melakukan kegiatan pertambangan sesuai yang diharapkan.

Ia menegaskan, jika nantinya memang perusahaan pemegang IUP tidak melakukan kegiatan sesuai dengan arahan, maka pemerintah dapat mengambil tindakan tegas hingga berupa pencabutan izin.

"Kita sudah kasih peringatan keras terhadap izin-izin, sudah dapat izin tapi tidak melakukan kegiatan ini kita sayangkan. Jadi investasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi bisa dicabut izinnya," ujarnya.

Khairil menambahkan, dalam kurun waktu dua tahun ini memang belum ada IUP di Aceh yang dilakukan pencabutan izin. Namun, sudah ada yang direkomendasikan.

"Untuk dalam dua tahun ini belum ada (tambang yang dicabut izin), tapi sudah ada yang kita rekomendasikan, dan masih dalam proses," demikian Khairil Basyar.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023