Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) meminta pihak penyelenggara bertanggung jawab atas adanya peristiwa pengrusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah yang hingga kini belum ada kepastian hukum.

Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, pro-kontra pengrusakan alat peraga kampanye milik salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati priode 2017-2022 berdampak terhadap ketidak mampuan pihak penyelenggara dan pengawasan menjaga amanah.

"Panwas dan KIP harus bertangung jawab atas pengrusakan APK, apapun ceritanya barang itu dibeli dengan uang negara dan harus dipertanggung jawabkan. Inikan aneh, sudah ada temuan tapi belum ada proses hukum," tegasnya.

Penegasan itu disampaikan usai memimpin pertemuan dalam agenda pertemuan Komisi Independen Pemilihan (KIP), unsur kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), turut dihadiri Plt Bupati Rachmad Fitri HD di kantor DPRK.

Ramli menegaskan, dalam pertemuan itu dirinya sempat melontarkan bahwa permasalahan itu dapat berujung kepada kesalahan Pemkab Aceh Barat apabila ada pihak penyelenggara yang sudah ditugasi tidak bekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Karena persoalan pembongkaran alat peraga kampanye milik salah satu kandidat paslon bupati menurut dia, sudah menjadi permasalahan memuncak sehingga butuh upaya kongkrit menyelesaikannya sesegara mungkin.

"Jangan ada tebang pilih, paslon satu, dua dan tiga sama saja, mereka semua adalah calon kepala daerah masa depan. Plt Bupati juga sudah intruksikan jangan sampai disalahkan pemda nanti," sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terhadap semua soalan yang membuat pro-kontra penindakan terhadap pengrusakan APK harus dapat disampaikan secara administrasi sehingga terbukti siapa yang mempermainkan aturan pilkada.

Sebab sebut, Ramli, Plt Gubernur Aceh baru-baru ini juga sudah mengungkapkan untuk menindak tegas pelaku yang dapat merusak dan mengancam harus ditindak sesuai prosedur hukum guna menciptakan pilkada 2017 aman, nyaman dan damai.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, mereka akan menyertakan laporan kepada lembaga penyelenggara pilkada ketingkat lebih tinggi serta mengajukan dilakukannnya audit keuangan selama tahapan pilkada di daerah itu.

"Sudah berapa kali pertemuan jawaban mereka itu-itu saja, tidak ada tindak lanjut proses hukum. Kalau ini tidak selesai, maka kami akan laporkan ke KPU di Jakarta dan Bawaslu, kita tidak mengingginkan proses pilkada di daerah kita terganggu. Sebab kami di dewan selalu dipertanyakan masyarakat, apa ketegasan dari kejadian ini," sebutnya.

Beberapa waktu lalu, tim pemenangan salah satu paslon Bupati/Waki Bupati Aceh Barat priode 2017-2022 diduga melakukan pengrusakan APK yang sudah dipasangkan pihak KIP dengan mencopot gambar milik pasangan usungan mereka karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian sehingga merugikan paslon.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017