Personel Polsek Muara Dua menangkap 10 remaja di Terminal Bus Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang diduga hendak melakukan tawuran sehingga meresahkan warga.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Muara Dua Ipda Roni di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan 10 remaja tersebut berinisial MZ (15), PM (14), Is (15), FR (15), RI (14), MR (12), RA (19), KA (16), MN (15) dan MF (17) warga Kecamatan Muara Dua dan Kecamatan Banda Sakti.
"Para remaja ini ditangkap saat hendak melakukan tawuran pada Minggu (25/6) dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam seperti satu lembaran seng yang sudah dirakit menjadi senjata, satu buah stik golf besi, sebilah parang dan dua batang pipa besi," katanya.
Baca juga: Polemik pelaku tawuran pelajar dicatat dalam SKCK, begini tanggapan Polda Aceh
Penangkapan tersebut, kata Ipda Roni, berawal saat petugas melakukan patroli rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Saat sedang patroli, kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja yang sedang kumpul di terminal baru dan diduga akan melakukan tawuran. Mendapat informasi ini, kita langsung menuju ke tempat para remaja ini," ujarnya.
Dikatakan Ipda Roni, saat dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa para remaja ini memiliki beberapa senjata yang disimpan di belakang perumahan terminal. Selanjutnya, tim patroli melakukan pencarian dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
"Setelah kita menemukan barang bukti, kesepuluh remaja dan barang bukti senjata tajam langsung diamankan ke Mapolsek Muara Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Hendak tawuran, delapan remaja ditangkap polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Muara Dua Ipda Roni di Lhokseumawe, Minggu, mengatakan 10 remaja tersebut berinisial MZ (15), PM (14), Is (15), FR (15), RI (14), MR (12), RA (19), KA (16), MN (15) dan MF (17) warga Kecamatan Muara Dua dan Kecamatan Banda Sakti.
"Para remaja ini ditangkap saat hendak melakukan tawuran pada Minggu (25/6) dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam seperti satu lembaran seng yang sudah dirakit menjadi senjata, satu buah stik golf besi, sebilah parang dan dua batang pipa besi," katanya.
Baca juga: Polemik pelaku tawuran pelajar dicatat dalam SKCK, begini tanggapan Polda Aceh
Penangkapan tersebut, kata Ipda Roni, berawal saat petugas melakukan patroli rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Saat sedang patroli, kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja yang sedang kumpul di terminal baru dan diduga akan melakukan tawuran. Mendapat informasi ini, kita langsung menuju ke tempat para remaja ini," ujarnya.
Dikatakan Ipda Roni, saat dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa para remaja ini memiliki beberapa senjata yang disimpan di belakang perumahan terminal. Selanjutnya, tim patroli melakukan pencarian dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
"Setelah kita menemukan barang bukti, kesepuluh remaja dan barang bukti senjata tajam langsung diamankan ke Mapolsek Muara Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Hendak tawuran, delapan remaja ditangkap polisi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023