Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap mantan Keuchik (Kepala Desa) Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Banda Aceh berinisial DA (52) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di gampong setempat.
"Tersangka DA ditangkap bersama mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue SH yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.
Fadillah mengatakan, DA dan SH ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.
Baca juga: Polresta tetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan zikir di Ulee Lheue
Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.
“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” ujarnya.
Fadillah menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua persil tanah milik gampong setempat, dan dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.
Kemudian, DA juga dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp223,5 juta.
"Padahal seharusnya dilampirkan rekening milik gampong, bukan milik pribadi," katanya.
Selanjutnya, tambah Fadillah, DA bersama SH juga dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik gampong.
Di mana, seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Fadillah, SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga tersangka korupsi proyek MTQ Aceh Barat ditahan Kejaksaan
Keduanya membuat sporadis seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya, dan pada sporadik juga dibuat dengan tanggal mundur.
Tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp142,8 juta.
“SH ini juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” kata Fadillah.
Sebelumnya, dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"DA dan SH diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Kejati sebut korupsi pembebasan lahan tol capai Rp13 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Tersangka DA ditangkap bersama mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue SH yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.
Fadillah mengatakan, DA dan SH ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.
Baca juga: Polresta tetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan zikir di Ulee Lheue
Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.
“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” ujarnya.
Fadillah menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua persil tanah milik gampong setempat, dan dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.
Kemudian, DA juga dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp223,5 juta.
"Padahal seharusnya dilampirkan rekening milik gampong, bukan milik pribadi," katanya.
Selanjutnya, tambah Fadillah, DA bersama SH juga dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik gampong.
Di mana, seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Fadillah, SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga tersangka korupsi proyek MTQ Aceh Barat ditahan Kejaksaan
Keduanya membuat sporadis seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya, dan pada sporadik juga dibuat dengan tanggal mundur.
Tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp142,8 juta.
“SH ini juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” kata Fadillah.
Sebelumnya, dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"DA dan SH diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Kejati sebut korupsi pembebasan lahan tol capai Rp13 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023