Kejaksaan Negeri Aceh Barat resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi MTQ senilai Rp1,9 miliar di Dinas Syariat Islam kabupaten setempat pada tahun 2020 lalu.

“Tiga orang tersangka ini kita tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.

Ada pun tiga tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian MS selaku pelaksana kegiatan serta IS selaku pemilik perusahaan.

Kajari Siswanto menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp399 juta lebih, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh.

Baca juga: BPKP audit kerugian negara terkait dugaan korupsi kasus timbunan arena MTQ Aceh Barat

Pihaknya juga menemukan data proyek bahwa volume pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan oleh pihak rekanan sebesar 12.358,87 meter kubik.

Namun volume pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sebesar 9.029,63 meter kubik.

“Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik,” kata Siswanto menambahkan.

Ia juga menambahkan, Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, nilai yang dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar Rp1.274.533.931.81,-

Sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesarRp399.442.623, demikian Kajari Aceh Barat Siswanto.

Baca juga: Bongkar korupsi proyek MTQ Aceh Barat, Kajari: dana dicairkan 100 persen saat pekerjaan belum selesai

 

Baca juga: Rekam jejak Proyek MTQ Aceh Barat yang berujung pada penetapan tersangka korupsi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023