Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) yang maju di Pemilu 2024, yang sumber gajinya dari keuangan negara harus sudah mundur dari jabatan nya sebelum tanggal 9 Juli 2023.

“Kami sudah mengimbau setiap pengurus partai politik, agar memastikan status pekerjaan bakal calon yang memiliki gaji dari keuangan negara agar wajib mundur dari jabatan atau pekerjaannya,” kata Ketua KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Ada pun bacaleg yang wajib mundur tersebut, diantaranya jika berstatus sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri.


Baca juga: Bacaleg Perindo Aceh Barat layangkan protes dianggap gagal uji baca Al Quran

Kemudian penyelenggara pemilu, kepala desa atau perangkat desa, dan karyawan yang anggaran nya bersumber dari keuangan negara.

Teuku Novian mengatakan pengunduran tersebut harus dilakukan bacaleg, sebelum batas akhir pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRK Aceh Barat Pemilu 2024 pada tanggal 9 Juli 2023.


 

Pihaknya juga mengimbau setiap partai politik peserta pemilu, agar dapat mencermati dengan baik catatan perbaikan sesuai dengan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi, yang telah disampaikan kepada masing-masing partai politik melalui SILON.

Dalam hal penggantian bacalon pada SILON, agar Partai Politik melalui Admin SILON memastikan alasan penggantian sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yaitu bakal valon yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan ganda namun diajukan kembali karena menyatakan memilih Dapil. 

Dalam hal ini, kata Teuku Novian, bacalon wajib membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani yang menyatakan bahwa bakal calon memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu daerah pemilihan, dan atau memilih partai politik yang bersangkutan;

Kemudian bakal calon mengundurkan diri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon, serta bakal calon meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

Novian mengatakan bakal calon yang diajukan penggantian oleh Partai Politik,  dokumen yang diupload adalah Surat Keterangan/Rekomendasi dari DPP/DPW/DPC yang menerangkan penggantian bakal calon yang bersangkutan. Untuk kondisi ini, lebih lanjut silahkan berkoordinasi dengan masing-masing DPW/DPP.

Bakal calon diajukan pindah Dapil. Dalam hal ini, dokumen yang diupload adalah Surat Keterangan/Rekomendasi dari DPP/DPW/DPC yang menerangkan penggantian bakal calon yang bersangkutan. Untuk kondisi ini, lebih lanjut silahkan berkoordinasi dengan masing-masing DPW/DPP, katanya.

Baca juga: 11 Bacaleg di Aceh Barat tidak lulus uji baca Al Quran, 303 bacaleg lulus

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023