Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya, agar tidak terlibat politik praktis menjelang Pemilihan Umum 2024 dengan tetap menjunjung tinggi asas netralitas.
"Saat ini tahapan pemilu 2024 telah dimulai, Kepada ASN Kabupaten Nagan Raya untuk lebih berhati-hati dan bisa memilah serta bersikap netral terhadap isu-isu yang saat ini banyak beredar di masyarakat terkait pemilu,” kata Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas dalam keterangan diterima di Suka Makmue, Rabu.
Ia mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Nagan Raya gelar Pilkades serentak di 40 desa, ini jadwalnya
Menurutnya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Ia juga mengingatkan para ASN dalam menjaga netralitas, yaitu bijak menggunakan media sosial, karena penggunaan media soial sangat rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.
“Ada sejumlah lembaga, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya menambahkan.
Fitriany Farhas meminta ASN agar perlu menjaga diri, tetap netral di Pemilu 2024 dengan memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi negara.
Ia juga meminta ASN di Nagan Raya agar berani menolak dengan tegas, apabila ada pihak atau calon peserta pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingan calon peserta pemilu.
Selain itu, Pj Bupati Fitriany meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, ketepatan waktu dan berperan aktif dalam mengawal semua kegiatan yang ada di perangkat daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan yang tepat sesuai dengan visi misi Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Aceh kaji penggunaan pelabuhan PLTU angkut CPO, sudah ada investor tertarik
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Saat ini tahapan pemilu 2024 telah dimulai, Kepada ASN Kabupaten Nagan Raya untuk lebih berhati-hati dan bisa memilah serta bersikap netral terhadap isu-isu yang saat ini banyak beredar di masyarakat terkait pemilu,” kata Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas dalam keterangan diterima di Suka Makmue, Rabu.
Ia mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Nagan Raya gelar Pilkades serentak di 40 desa, ini jadwalnya
Menurutnya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Ia juga mengingatkan para ASN dalam menjaga netralitas, yaitu bijak menggunakan media sosial, karena penggunaan media soial sangat rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.
“Ada sejumlah lembaga, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya menambahkan.
Fitriany Farhas meminta ASN agar perlu menjaga diri, tetap netral di Pemilu 2024 dengan memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi negara.
Ia juga meminta ASN di Nagan Raya agar berani menolak dengan tegas, apabila ada pihak atau calon peserta pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingan calon peserta pemilu.
Selain itu, Pj Bupati Fitriany meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, ketepatan waktu dan berperan aktif dalam mengawal semua kegiatan yang ada di perangkat daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan yang tepat sesuai dengan visi misi Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Aceh kaji penggunaan pelabuhan PLTU angkut CPO, sudah ada investor tertarik
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023