PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) telah menyalurkan pupuk subsidi sebesar 46.219 ton atau
 39,09 persen dari total alokasi tahunan sebesar 118.224 ton kepada para petani di Provinsi Aceh hingga periode Juni 2023.

Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM R Mustaqim di Lhokseumawe, Sabtu, mengatakan bahwa pupuk subsidi yang disalurkan dan menjadi tanggung jawab PT PIM adalah pupuk urea.

"PIM berkomitmen menjaga stok untuk memenuhi kebutuhan petani di Aceh dan tujuh wilayah distribusi lainya, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat," katanya. 


Baca juga: Legislator soroti mahalnya harga pupuk subsidi di Nagan Raya Aceh

Mustaqim menyebutkan, sampai dengan periode Juni 2023, PIM telah menyalurkan pupuk subsidi di Provinsi Aceh sebesar 46.219 atau 39,09 persen dari alokasi tahunan sebesar 118.224 ton. Untuk wilayah Sumatera Utara telah disalurkan sebanyak 91.075 ton atau 42,44 persen dari alokasi sebesar 214.617 ton.

Selanjutnya, penyaluran pupuk urea subsidi di Provinsi Sumatera Barat sebesar 48.287 ton atau 40,50 persen dari alokasi sebesar 119.214 ton, Provinsi Riau sebesar 3.384 ton atau 53,50 persen dari alokasi 6.326 ton, sementara untuk Kepulauan Riau sudah disalurkan sebesar 46,10 ton atau 52,99 persen dari alokasi 87 ton.

 

Untuk provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, PT PIM sudah menyalurkan pupuk subsidi sebesar 20.720,35 ton dari total alokasi ketiga provinsi tersebut sebesar 20.720 ton atau 100 persen.

Secara nasional, kata Mustaqim, PIM telah menyalurkan sebesar 209.733 atau 43,75 persen dari total alokasi tahunan sebesar 479.188 ton di delapan wilayah distribusi. 

"Pupuk subsidi yang disalurkan untuk wilayah Kalimantan dalam rangka menghabiskan stok pupuk di gudang Lini III atau udang distributor dan IV atau gudang pengecer," katanya.

“Terhitung tanggal 01 Maret 2023 rayonisasi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah menjadi wilayah rayonisasi pengadaan dan penyaluran PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT)," ujarnya.

Dikatakan Mustaqim, merujuk pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah menetapkan kriteria petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk yakni wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektar dan melayani penebusan pupuk bersubsidi kepada petani pada aplikasi T-Pubers serta penebusan kartu tani untuk wilayah tertentu.

"Nantinya, para petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi hanya dapat menebus pupuk tersebut pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat,” kata Mustaqim. 

VP TJSL dan Humas PT PIM Zulhadi menyatakan bahwa perusahaan sepenuhnya berkomitmen untuk menyediakan pupuk subsidi kepada para petani yang benar-benar telah terdata di e-RDKK.

"Kami mengerti pentingnya distribusi yang tepat sasaran agar subsidi ini benar-benar sampai kepada penerima yang dituju dan memberikan dampak positif pada kegiatan pertanian mereka," katanya. 

Zulhadi menyebutkan, PT Pupuk Iskandar Muda terus berupaya meningkatkan serapan dan penjualan pupuk subsidi, juga terus menjaga stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani di seluruh wilayah distribusi yang menjadi tanggung jawab perusahaan.


Baca juga: Anggota Ombudsman RI temui petani di Sabang terkait pupuk subsidi

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023