Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 17 anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli.

Kepala Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Banda Aceh Wiwid Feryanto Rahadian di Banda Aceh, Jumat, mengatakan remisi atau pengurangan hukuman diberikan selama satu bulan.

"Ada 17 anak didik pemasyarakatan di LPKA Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi HAN 2023. Pemberian remisi HAN berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Remisi diberikan untuk satu bulan," kata Wiwid Feryanto Rahadian menyebutkan.

Baca juga: 5.307 narapidana di Aceh terima remisi Idul Fitri 1444 H

Ia mengatakan remisi diberikan kepada anak didik pemasyarakatan berkelakuan baik, tidak pernah menjalani hukuman disiplin serta memenuhi persyaratan lainnya yang diatur peraturan perundang-undangan.

"Anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi atau pengurangan hukuman harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan," katanya.

Menurut dia, pemberian remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak anak didik pemasyarakatan serta dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Wiwid Feryanto Rahadian mengatakan LPKA Kelas IIB Banda Aceh dihuni sebanyak 44 anak didik pemasyarakatan. Sebagian besarnya dipidana dengan hukuman kurang dari satu tahun. 

"Pidana yang dijalani hitungan bulanan. Kebanyakan terkait pelanggaran qanun syariat Islam. Ada juga beberapa di antaranya terlibat kasus pidana umum, ada juga narkotika," kata Wiwid Feryanto Rahadian.

Baca juga: 5.391 narapidana di Aceh diusulkan dapat remisi Idul Fitri 1444 H

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023