Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh, mendakwa dua pejabat Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Simeulue bersama seorang direktur perusahaan media melakukan tindak pidana korupsi dana publikasi media dengan kerugian negara mencapai Rp614,2 juta.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Herdianto Manurung dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Dua pejabat tersebut yakni Misrahudin selaku Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Simeulue dan Dede Dahmuri selaku Kepala Bidang PPID pada Diskominfosan Kabupaten Simeulue yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sedangkan terdakwa lainnya Kadri Amin selaku direktur perusahaan media dalam kegiatan belanja jasa iklan, berita advetorial, parlementaria, pariwara pada Diskominfosan Kabupaten Simeulue.
Sidang berlangsung virtual, terdakwa dan jaksa penuntut umum mengikuti persidangan dari Pulau Simeulue di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Sedangkan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa mengikuti persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.
Majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi R Deddy Harryanto dan Anda Ariansyah menyatakan persidangan berlangsung virtual karena jika menghadirkan terdakwa dan JPU ke ruang sidang, membutuhkan biaya tidak sedikit karena Pulau Simeulue jauh dari Banda Aceh.
"Pimpinan pengadilan negeri tipikor dan pengadilan tinggi juga sudah menyetujui persidangan secara virtual. Persidangan secara virtual ini merupakan permohonan penuntut umum," kata Jamaluddin, ketua majelis hakim.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyebutkan Pemerintah Kabupaten mengalokasi anggaran belanja jasa iklan, advertorial, parlementaria, dan pariwara dalam rangka informasi publik pada Diskominsa Kabupaten Simeulue pada 2022.
Anggaran kegiatan belanja jasa iklan, berita advetorial, parlementaria, pariwara sebesar Rp697,5 juta tersebut bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P).
"Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara Rp614,2 juta sebagai mana hasil audit BPKP Perwakilan Aceh," kata JPU.
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Terhadap dakwaan JPU tersebut, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (4/5) dengan agenda pembuktian berupa mendengarkan keterangan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.
Sementara itu, M Zubir, penasihat hukum terdakwa Kadri Amin, memohon kepada majelis hakim menggelar persidangan secara langsung, tidak dilakukan secara virtual. Sebab, ruang sidang merupakan wadah bagi terdakwa mencari keadilan.
"Persidangan secara virtual membatasi ruang ekspresi terdakwa dalam memperjuangkan keadilan. Selain itu, kami juga banyak tidak mendengarkan secara jelas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum," katanya
M Zubir juga menyebutkan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya terdakwa Kadri Amin. Alasannya, kondisi Kadri Amin kondisi tidak sehat dan istrinya juga hendak melahirkan.
"Alasan lainnya, klien kami ditahan di ruang isolasi sejak penahanan di Lapas Sinabang. Klien kami bukanlah teroris atau pelaku kejahatan berat lainnya. Selain itu, waktu isolasi juga biasanya hanya beberapa hari, tetapi ini sejak Februari lalu," kata M Zubir.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026