Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menargetkan penurunan prevalensi stunting di daerah itu hingga tahun 2026 mencapai di angka 13, dari tahun 2023 ini berada di angka 16,5 melalui Peraturan Bupati (Perbup)
Prevalensi stunting adalah jumlah keseluruhan permasalahan stunting yang terjadi pada waktu tertentu di sebuah daerah.
“Target prevalensi stunting ini sudah kita tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2023, tentang Percepatan Penurunan Stunting (kasus anak kerdil),” kata Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rahmatullah di Suka Makmue, Sabtu.
Baca juga: Dukung Program Pemerintah Cegah Stunting, Ditlantas Polda Aceh Salurkan Bantuan
Ia menyebutkan, target prevalensi stunting yang sudah dituangkan dalam Perbup tersebut yaitu pada tahun 2024, pemerintah daerah setempat menargetkan angka prevalensi stunting berada di angka 15,4.
Sedangkan di tahun 2025 angka prevalensi stunting diharapkan dapat diturunkan pada angka 14,2 dan di tahun 2026 berada di angka 13.
Ia mengatakan dengan adanya Peraturan Bupati Nagan Raya tersebut, diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan bagi organisasi perangkat daerah dan desa/gampong, dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, produk hukum tersebut juga diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat desa/gampong.
Salah satu poin sosialisasi Perbup Nagan Raya terkait percepatan penurunan stunting, kata dia, yaitu pembiayaan untuk tingkat desa atau gampong dapat dibebankan pada APBG atau dana desa dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dana desa yang dikucurkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dapat digunakan untuk penyediaan asupan gizi bagi kelompok sasaran stunting melalui program rumoh gizi gampong.
Kemudian penguatan ketahanan pangan melalui Rumoh Pangan Lestari yang memanfaatkan pekarangan dan lahan telantar, revitalisasi Posyandu sebagai penanggung jawab program pencegahan dan penanganan stunting di desa atau gampong.
Dukungan dan insentif bagi kader pembangunan manusia di desa, serta kegiatan lainnya yang memperkuat gerakan pencegahan dan penanganan stunting di desa atau gampong, kata Rahmatullah.
Semua pihak, termasuk aparatur desa dan masyarakat diajak agar bersama-sama meningkatkan kualitas penyelenggaraan aksi intervensi penurunan stunting terintegrasi, sehingga diharapkan Nagan Raya dapat menjadi daerah yang bebas stunting, demikian Rahmatullah.
Baca juga: Pemko dan Kejati kolaborasi penanganan stunting di Banda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Prevalensi stunting adalah jumlah keseluruhan permasalahan stunting yang terjadi pada waktu tertentu di sebuah daerah.
“Target prevalensi stunting ini sudah kita tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2023, tentang Percepatan Penurunan Stunting (kasus anak kerdil),” kata Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rahmatullah di Suka Makmue, Sabtu.
Baca juga: Dukung Program Pemerintah Cegah Stunting, Ditlantas Polda Aceh Salurkan Bantuan
Ia menyebutkan, target prevalensi stunting yang sudah dituangkan dalam Perbup tersebut yaitu pada tahun 2024, pemerintah daerah setempat menargetkan angka prevalensi stunting berada di angka 15,4.
Sedangkan di tahun 2025 angka prevalensi stunting diharapkan dapat diturunkan pada angka 14,2 dan di tahun 2026 berada di angka 13.
Ia mengatakan dengan adanya Peraturan Bupati Nagan Raya tersebut, diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan bagi organisasi perangkat daerah dan desa/gampong, dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, produk hukum tersebut juga diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat desa/gampong.
Salah satu poin sosialisasi Perbup Nagan Raya terkait percepatan penurunan stunting, kata dia, yaitu pembiayaan untuk tingkat desa atau gampong dapat dibebankan pada APBG atau dana desa dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dana desa yang dikucurkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dapat digunakan untuk penyediaan asupan gizi bagi kelompok sasaran stunting melalui program rumoh gizi gampong.
Kemudian penguatan ketahanan pangan melalui Rumoh Pangan Lestari yang memanfaatkan pekarangan dan lahan telantar, revitalisasi Posyandu sebagai penanggung jawab program pencegahan dan penanganan stunting di desa atau gampong.
Dukungan dan insentif bagi kader pembangunan manusia di desa, serta kegiatan lainnya yang memperkuat gerakan pencegahan dan penanganan stunting di desa atau gampong, kata Rahmatullah.
Semua pihak, termasuk aparatur desa dan masyarakat diajak agar bersama-sama meningkatkan kualitas penyelenggaraan aksi intervensi penurunan stunting terintegrasi, sehingga diharapkan Nagan Raya dapat menjadi daerah yang bebas stunting, demikian Rahmatullah.
Baca juga: Pemko dan Kejati kolaborasi penanganan stunting di Banda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023