Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan bahwa Kepala Dinas PUPR Banda Aceh M Yasir dijadikan tersangka korupsi hingga penangkapan karena tidak menjalankan kewenangannya pada pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Ulee Lheue Banda Aceh.

"Saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK (sekarang Kadis) tidak melakukan tugas dan kewenangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kadis PUPR Kota Banda Aceh M Yasir di ruang kerjanya, Senin (7/8).

Baca juga: BREAKING NEWS - Kadis PUPR Banda Aceh ditangkap polisi terkait kasus korupsi lahan zikir Ulee Lheue

Fadillah mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dari hasil keterangan, kata Fadillah,  tersangka membenarkan dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3,37 miliar, dan telah terealisasi Rp,3,25 miliar.

 

Selain itu, lanjut Fadillah, tersangka juga membenarkan telah dilakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Di mana ada 14 Persil tanah yang diukur dan dinilai. 

Dari 14 Persil tanah tersebut, hanya sembilan Persil yang diproses pembayaran, dari sembilan Persil itu terdapat tiga Persil yang menerangkan tanah milik Gampong dengan alas hak SKT dan sporadik.

"Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yg tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.

Fadillah menuturkan, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK M Yasir (sekarang Kadis PUPR) tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Dimana seharusnya tiga Persil tanah milik gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).

Kemudian, tambah dia, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dengan uang yaitu dibayarkan ke rekening gampong. Tetapi, akibat kesengajaan PPTK saat itu terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada aparatur gampong.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan  terhadap MY, dan kini keberadaannya di Polresta Banda Aceh hampir 24 jam," kata Fadillah.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil Audit  BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong.
 

Baca juga: Mantan Keuchik Ulee Lheue ditangkap polisi karena terlibat korupsi lahan zikir Nurul Arafah

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023