Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial IF diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dasar (SD) negeri di daerah itu karena kedapatan berbuat asusila atau mesum dengan seorang janda setempat.

"Saat ini sedang kita proses suratnya," kata Pj Bupati Abdya Darmansah usai melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya, Blangpidie, Selasa.

Ia menjelaskan pemberian sanksi kepada oknum ASN tersebut karena tertangkap yang diduga berbuat mesum di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Abdya, pada bulan lalu.

Baca juga: Polres Aceh Utara "jerat" penyebar video asusila mantan dengan UU ITE

Sanksi tegas tersebut, lanjut dia, diharapkan menjadi contoh bagi ASN yang lain sehingga ke depan para PNS yang bertugas di Kabupaten Abdya tidak mudah terjerumus dengan kasus asusila.

 "Kita tidak main-main dengan pelaku asusila. Siapa pun PNS yang melakukan hal itu kita berikan sanksi tegas," katanya.

Pemkab Abdya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung memanggil pelaku, guna dimintai keterangan serta menonaktifkan dari jabatan sebagai kepala sekolah. 

Begitu juga dengan wanita itu, kata dia, yang merupakan janda satu anak, bekerja sebagai pegawai kontrak di salah satu sekolah di Kecamatan Babahrot juga diberhentikan dari tenaga kontrak.

"Yang wanitanya juga kita berhentikan dari tenaga kontrak karena diduga telah berduaan dengan bukan muhrimnya," ujarnya.

Baca juga: Polres Aceh Utara tangkap oknum guru diduga cabuli tujuh murid

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023