Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran.

"Semua bacaleg pengganti wajib mengikuti uji baca Al Quran. Uji mampu baca Al Quran ini hanya untuk bacaleg beragama Islam," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Kamis.

Ia mengatakan saat ini KIP Kota Banda Aceh masih membuka pendaftaran bacaleg pengganti hingga 11 Agustus 2023. Bacaleg pengganti tersebut untuk pemilihan Calon Anggota DPKR Banda Aceh.

Baca juga: KIP Aceh Barat minta parpol usulkan Bacaleg pengganti yang gagal uji baca Al Quran

KIP selaku penyelenggara pemilu, kata dia, sudah menjadwalkan uji mampu baca Al Quran bagi bacaleg pengganti pada 12 dan 13 Agustus 2023. Uji mampu baca Al Quran dilaksanakan di Kantor KIP Kota Banda Aceh di Banda Aceh.

"Proses uji mampu baca Al Quran sama seperti sebelumnya. Mereka akan dinilai oleh tim independen yang ditunjuk. Bagi yang tidak mengikutinya, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya. 

Rachmat Hidayat mengatakan bacaleg pengganti tersebut merupakan bakal calon yang didaftarkan partai politik peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi. 

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 158 bacaleg untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh tidak memenuhi syarat. Terhadap bacaleg tidak memenuhi syarat tersebut dapat digantikan dengan yang lainnya.

"Persyaratan bacaleg pengganti tersebut sama dengan sebelumnya. Jika nanti dinyatakan memenuhi syarat maka dapat ditetapkan sebagai calon sementara. Penetapan daftar calon sementara dijadwalkan pada 18 Agustus 2023," kata Rachmat Hidayat.

Baca juga: KIP Aceh: 384 bacaleg DPRA tidak memenuhi syarat

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023