Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, segera menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara luas termasuk dalam pelayanan publik.

“Untuk mewujudkan satu data, maka perlu kerja sama semua pihak di Nagan Raya,” kata Sekda Kabupaten Nagan Raya Ardimartha di Suka Makmue, Jumat.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nagan Raya untuk menyatukan pemahaman dan sinergitas pemanfaatan data kependudukan.

"Data kependudukan sangat penting, sehingga data tersebut harus terkini dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Baca juga: Kejari Nagan Raya gagalkan pencatutan nama Kasi Intel

Pada tahun 2023 ini, Disdukcapil memprioritaskan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara luas termasuk dalam pelayanan publik.

"Hal itu juga bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 melalui tertib administrasi kependudukan," kata Ardimartha.

Ia mengajak semua perangkat daerah terkait untuk memanfaatkan data dari Disdukcapil Nagan Raya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Dengan adanya penjelasan dan pencerahan dari DRKA, Ardimartha berharap dapat menggugah semangat dalam mengabdi dan membangun Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya-Aceh Tengah jalin kerjasama bidang pangan dan pertanian

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023