Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlakuan khusus bagi penduduk Aceh untuk mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan rakyat Aceh (JKRA) pada tahun 2017.

"Mekanisme pendaftaran JKRA 2017 terjadi perubahan dibanding 2016 yakni peserta yang mendaftar langsung aktif sebagai peserta dan peserta yang sedang dalam keadaan sakit tidak membutuhkan persyaratan administrasi seperti tahun sebelumnya," kata Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Aceh, Rita Masyita Ridwan di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela peluncuran fitur mobile sriking pada aplikasi BPJS Kesehatan Mobile yang berlangsung di kantor BPJS Kesehatan wilayah Aceh, Banda Aceh dan turut dihadiri diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Warqah Helmi.

Ia menjelaskan perubahan tersebut berlaku khusus bagi masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk Aceh sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah ditanda tangani BPJS Kesehatan bersama dengan Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.

Ada pun perubahan 2017 khusus untuk masyarakat Aceh yang akan mendaftar JKRA adalah peserta JKRA yang mendaftar dapat langsung aktif kepesertaannya di dalam aplikasi kepesertaan, tidak membayar iuran pertama, tidak melampirkan rekening listrik, tidak melampirkan surat keterangan sedang dirawat dan tidak melampirkan surat keterangan Dinas Sosial.

"Kalau sebelumnya peserta harus melengkapi berbagai persyaratan dan harus menunggu aktif kepesertaannya. Tahun 2017 tidak ada lagi persyaratan yang harus dilengkapi seperti tahun sebelumnya, peserta langsung aktif sebagai peserta dan bisa menerima manfaat," katanya.

Ia menjelaskan perubahan mekanisme tersebut merupakan bentuk wujud komitmen Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan untuk mempermudah masyarakat Aceh mendaftar sebagai peserta JKRA-JKN.

Pihaknya juga terus mendorong agar masyarakat Aceh yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ketika sehat sehingga akan memudahkan saat menggunakan pelayanan kesehatan saat membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menambahkan perubahan mekanisme pendaftaran tersebut hanya berlaku di Provinsi Aceh dan khusus untuk penduduk yang memiliki KTP Aceh dan perlakuan ini tidak dimiliki oleh provinsi lain sebab penduduk Aceh yang telah terdaftar sebagai peserta mencapai 99,2 persen.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017