Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan semua partai politik peserta Pemilu 2024 memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon sementara untuk pemilihan anggota DPRA pada Pemilu 2024.
"Dari daftar calon sementara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA pada Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan, semuanya memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk semua daerah pemilihan," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Senin.
Syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk setiap daerah pemilihan merupakan perintah undang-undang. Apabila ada partai yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka diminta untuk memperbaikinya.
Baca juga: Pegiat pemilu: Data keterwakilan perempuan di setiap dapil perlu ditampilkan
Saiful mengatakan perbaikan calon sementara tersebut dilakukan setelah tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) .
"Perbaikan daftar calon sementara ini hanya untuk perbaikan, bukan untuk penambahan bakal calon. Penambahan bakal calon tidak bisa dilakukan setelah penetapan DCS," kata mantan Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan tersebut.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan DCS dengan jumlah calon sementara sebanyak 1.385 orang. Dari 1.385 bacaleg tersebut, sebanyak 902 orang di antaranya calon sementara laki-laki dan 483 perempuan.
"Sedangkan persentase keterwakilan perempuan yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 berkisar 30 hingga 52 persen," kata Saiful menyebutkan.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: 24 Parpol penuhi keterwakilan perempuan untuk bacaleg DPRA
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Dari daftar calon sementara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA pada Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan, semuanya memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk semua daerah pemilihan," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Senin.
Syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk setiap daerah pemilihan merupakan perintah undang-undang. Apabila ada partai yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka diminta untuk memperbaikinya.
Baca juga: Pegiat pemilu: Data keterwakilan perempuan di setiap dapil perlu ditampilkan
Saiful mengatakan perbaikan calon sementara tersebut dilakukan setelah tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) .
"Perbaikan daftar calon sementara ini hanya untuk perbaikan, bukan untuk penambahan bakal calon. Penambahan bakal calon tidak bisa dilakukan setelah penetapan DCS," kata mantan Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan tersebut.
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan DCS dengan jumlah calon sementara sebanyak 1.385 orang. Dari 1.385 bacaleg tersebut, sebanyak 902 orang di antaranya calon sementara laki-laki dan 483 perempuan.
"Sedangkan persentase keterwakilan perempuan yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 berkisar 30 hingga 52 persen," kata Saiful menyebutkan.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: 24 Parpol penuhi keterwakilan perempuan untuk bacaleg DPRA
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023