Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mulai menyusun rancangan daftar calon tetap (DCS) Pemilu 2024 hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif yang didaftarkan partai politik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penyusunan DCS untuk pemilihan calon anggota DPRK Banda Aceh tersebut juga mencermati perubahan bacaleg yang diajukan partai politik.
"Kami mulai menyusun rancangan DCS. Penyusunan ini juga mencermati apabila ada parpol yang menggantikan, mengubah daerah pemilihan, mengubah nomor urut bacaleg atau lainnya sebelum DCS ditetapkan," katanya.
Baca juga: KIP Banda Aceh usulkan Rp31 miliar untuk Pilkada, dalam APBK murni 2024
Rachmat Hidayat mengatakan penetapan DCS dijadwalkan pada 18 Agustus 2023 dan pengumuman DCS kepada masyarakat direncanakan sehari kemudian atau pada 19 Agustus 2023.
Saat ini, kata dia, tahapan pencalonan memasuki tahap pencermatan. Yakni pencermatan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan sejak pendaftaran bacaleg DPRK Banda Aceh.
"Dalam tahap pencermatan ini, KPU RI mengeluarkan keputusan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 bisa menggantikan bacaleg yang tidak memenuhi syarat, menggantikan nomor urut, maupun mengganti daerah pemilihan," katanya.
Oleh karena itu, KIP Banda Aceh memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang berkeinginan melakukan perbaikan untuk segera menyampaikannya di masa tahapan pencermatan yang berlangsung hingga 11 Agustus 2023.
"Setelah melewati batas tahapan pencermatan, partai politik tidak bisa lagi mengajukan pergantian maupun perubahan bacaleg yang didaftarkan," kata Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Lantik Komisioner KIP, Amiruddin ingatkan anggota bebas kepentingan politik
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penyusunan DCS untuk pemilihan calon anggota DPRK Banda Aceh tersebut juga mencermati perubahan bacaleg yang diajukan partai politik.
"Kami mulai menyusun rancangan DCS. Penyusunan ini juga mencermati apabila ada parpol yang menggantikan, mengubah daerah pemilihan, mengubah nomor urut bacaleg atau lainnya sebelum DCS ditetapkan," katanya.
Baca juga: KIP Banda Aceh usulkan Rp31 miliar untuk Pilkada, dalam APBK murni 2024
Rachmat Hidayat mengatakan penetapan DCS dijadwalkan pada 18 Agustus 2023 dan pengumuman DCS kepada masyarakat direncanakan sehari kemudian atau pada 19 Agustus 2023.
Saat ini, kata dia, tahapan pencalonan memasuki tahap pencermatan. Yakni pencermatan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan sejak pendaftaran bacaleg DPRK Banda Aceh.
"Dalam tahap pencermatan ini, KPU RI mengeluarkan keputusan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 bisa menggantikan bacaleg yang tidak memenuhi syarat, menggantikan nomor urut, maupun mengganti daerah pemilihan," katanya.
Oleh karena itu, KIP Banda Aceh memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang berkeinginan melakukan perbaikan untuk segera menyampaikannya di masa tahapan pencermatan yang berlangsung hingga 11 Agustus 2023.
"Setelah melewati batas tahapan pencermatan, partai politik tidak bisa lagi mengajukan pergantian maupun perubahan bacaleg yang didaftarkan," kata Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Lantik Komisioner KIP, Amiruddin ingatkan anggota bebas kepentingan politik
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023