Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tiga nama sebagai tersangka dana COVID-19 untuk pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di sekolah dengan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapati bukti-bukti keterlibatan mereka
"Ada tiga nama ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tempat cuci tangan atau wastel sekolah di seluruh Aceh. Dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah," kata Winardy.
Baca juga: Polisi tangkap buronan kasus korupsi dana COVID-19
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA), ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.
"Pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020," katanya.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan tersebut mencapai Rp7,2 miliar, dari nilai pengadaan Rp43,7 miliar.
"Kerugian negara tersebut dihitung dari kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB, di seluruh Aceh. Total anggarannya Rp43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan," kata Winardy.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 390 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp43,7 miliar.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Baca juga: Polisi tetapkan staf ahli bupati tersangka korupsi dana COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapati bukti-bukti keterlibatan mereka
"Ada tiga nama ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tempat cuci tangan atau wastel sekolah di seluruh Aceh. Dan tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah," kata Winardy.
Baca juga: Polisi tangkap buronan kasus korupsi dana COVID-19
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial RF selaku Pengguna Anggaran (PA), ZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.
"Pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020," katanya.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan tersebut mencapai Rp7,2 miliar, dari nilai pengadaan Rp43,7 miliar.
"Kerugian negara tersebut dihitung dari kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB, di seluruh Aceh. Total anggarannya Rp43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan," kata Winardy.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 390 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp43,7 miliar.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Baca juga: Polisi tetapkan staf ahli bupati tersangka korupsi dana COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023