Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh mengimbau kepada seluruh perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Setiap Perusahaan atau pemberi kerja secara bertahap wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan kesehatan, hal ini diatur di dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," kata Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Maryadi Usman di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program pekerja penerima upah bukan lagi masuk dalam program bantuan penerima iuran dari pemerintah.
Ia menjelaskan apabila perusahaan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program penerima upah maka mereka akan mendapat layanan Kesehatan minimal di kelas II sesuai dengan gaji para peserta.
Sementara apabila menggunakan bantuan iuran dari pemerintah, maka peserta akan mendapat layanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan di kelas III.
“Kami mengimbau seluruh pemberi kerja dapat segera mendaftarkan pekerjanya dalam program penerima upah dan keterlibatan aktif para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya,” katanya.
Adapun jumlah perusahaan/badan usaha yg terdaftar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang membawahi 5 kabupaten/kota sebanyak 1.116.
Sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 4/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan bagi Para Pelaku Usaha di Provinsi Aceh dimana pada Diktum kesatu diamanatkan bahwa Perusahaan/pemberi kerja wajib mengalokasikan anggaran, mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawan beserta anggota keluarganya dalam Program JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Setiap Perusahaan atau pemberi kerja secara bertahap wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan kesehatan, hal ini diatur di dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," kata Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Maryadi Usman di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program pekerja penerima upah bukan lagi masuk dalam program bantuan penerima iuran dari pemerintah.
Ia menjelaskan apabila perusahaan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program penerima upah maka mereka akan mendapat layanan Kesehatan minimal di kelas II sesuai dengan gaji para peserta.
Sementara apabila menggunakan bantuan iuran dari pemerintah, maka peserta akan mendapat layanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan di kelas III.
“Kami mengimbau seluruh pemberi kerja dapat segera mendaftarkan pekerjanya dalam program penerima upah dan keterlibatan aktif para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya,” katanya.
Adapun jumlah perusahaan/badan usaha yg terdaftar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang membawahi 5 kabupaten/kota sebanyak 1.116.
Sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 4/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan bagi Para Pelaku Usaha di Provinsi Aceh dimana pada Diktum kesatu diamanatkan bahwa Perusahaan/pemberi kerja wajib mengalokasikan anggaran, mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawan beserta anggota keluarganya dalam Program JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023