Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, pada Jumat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Lhokseumawe terkait dugaan pengelolaan kegiatan pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. 

Jaksa menemukan indikasi dugaan penggelapan pajak penerangan jalan pada Kantor DPKD Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

Dari pantauan Antara, proses penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Jumat (11/8). 

Baca juga: Jaksa amankan puluhan dokumen saat geledah Kantor DPKD Lhokseumawe

Meskipun wartawan diundang, namun nyatanya awak media tidak diperbolehkan meliput kegiatan penggeledahan tersebut. 

"Kawan-kawan wartawan bisa di luar, nanti diinformasikan kembali. Denpom disini," kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Rusydi Sastrawan. 

Awak media sempat menunggu sekitar 30 menit untuk dapat meliput kegiatan penggeledahan, namun hingga akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Kantor DPKD Kota Lhokseumawe. 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe menemukan indikasi korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar dari dugaan korupsi PPJ tersebut masih hitungan atau estimasi sementara dari tim penyidik.

"Kasus ini baru masuk tahap penyidikan, untuk kepastian nilai kerugian negara, kami masih mengajukan penghitungan kepada ahli atau auditor," katanya.

Kasus tersebut, kata Lalu Syaifudin, berawal hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejari Lhokseumawe sejak dua bulan terakhir dan ditemukan pada tahun 2018, PLN melakukan pembayaran biaya pajak penerangan jalan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe,

Namun pejabat pada badan tersebut tidak menyetorkan pajak secara penuh. Sehingga pantas saja pendapatan asli daerah (PAD) Kota Lhokseumawe kecil. 

"Pajak yang dibayarkan PLN tidak disetor secara penuh ke kas daerah, namun sisanya dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di daerah itu. Sehingga hal tersebut yang menyebabkan pendapatan daerah di Kota Lhokseumawe terus minim setiap tahunnya," katanya didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin. 

Lalu Syaifudin menyebutkan, pihaknya akan menjadwalkan tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, proses penggeledahan dan proses penyitaan aset serta pada saatnya nanti akan menetapkan pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut sebagai tersangka. 

"Kasus ini terjadi pada masa dua Kepala BPKD dengan rentan waktu tahun 2018 hingga 2022. Uang tersebut seharusnya tidak dibagi-bagikan ke beberapa pejabat dan staf di Pemkot Lhokseumawe, akan tetapi disetor ke kas daerah," katanya. 

Dikatakan Lalu Syaifudin, dalam pekan depan pihaknya akan memeriksa minimal 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tersebut. 

"Saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut diantaranya, dua mantan Kepala BPKD, Sekdako dan juga termasuk Pj Walikota serta staf-staf yang ada kaitannya dalam proses penyelidikan," ujar Lalu Syaifudin.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe temukan indikasi korupsi penggelapan pajak Rp3,4 miliar terkait penerangan jalan

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023