Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memastikan hak penyandang disabilitas Aceh terpenuhi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan masyarakat umum lainnya.

"Karena sudah menjadi tugas kita untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas itu terpenuhi," kata Ketua Panwaslih Aceh Agus Syahputra di Banda Aceh, Selasa.

Agus menyampaikan penyelenggara Pemilu, baik Panwaslih maupun KIP, pada dasarnya memiliki kewajiban untuk memastikan hak memilih dan dipilih masyarakat itu terpenuhi, terutama para penyandang disabilitas.

Semua itu, kata Agus telah diamanatkan dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di mana Pemerintah Pusat hingga daerah wajib memberikan hak partisipasi secara efektif bagi masyarakat berkebutuhan khusus tersebut.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga disampaikan bahwa perlakuan terhadap masyarakat disabilitas sama sebagaimana pada umumnya.

"Bahwa bagi masyarakat disabilitas ini juga memiliki hak pendampingan di TPS, terutama bagi tunanetra, dan disabilitas intelektual," ujarnya.

Dalam rangka menjamin hak disabilitas terpenuhi, lanjut Agus, Panwaslih Aceh telah melakukan kerjasama dengan perkumpulan penyandang disabilitas dalam rangka pemberian terhadap data pemilih mereka di Aceh.

Informasi dari mereka, tambah Agus, dapat membantu pihaknya menyampaikan data pembanding yang dimiliki KIP Aceh. Sehingga nantinya bisa disimpulkan berapa angka pastinya.

Kerjasama yang telah dibangun itu juga telah ditindaklanjuti seluruh Panwaslih kabupaten/kota se Aceh bersama pengurus perkumpulan penyandang disabilitas di wilayah masing-masing.

"Setelah itu nantinya kita koordinasikan lebih lanjut kepada pihak yang berwenang, kerjasama itu demi mengawal hak pilih disabilitas pada Pemilu 2024," demikian Agus Syahputra.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023