Sejumlah kelompok tani perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melaporkan PT Ensem Abadi ke polres setempat, terkait dugaan pemalsuan dokumen dukungan pemasok bahan baku tandan buah segar kelapa sawit ke pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) tersebut.
Salami, pelapor sekaligus ketua kelompok tani, mengatakan pihaknya melapor PT Ensem Abadi karena merasa nama kelompoknya dicatut dalam dukungan itu. Bahkan tandatangan ketua kelompok juga diduga dipalsukan, sedangkan mereka merasa tidak pernah memberi dukungan seperti yang tertera dalam dokumen dukungan kelompok tani pemasok bahan baku TBS ke perusahaan itu.
“Atas dasar dugaan pemalsuan dokumen tersebut kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Abdya dengan Nomor Laporan Polisi : LP-B/83/IX/2023/SPKT/Polres Aceh Barat Daya, tanggal 11 September 2023 tentang pemalsuan dokumen,” kata Salami di Blangpidie.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah memberi dukungan kepada perusahaan lain selain dukungan penuh kepada PT Samira Makmur Sejahtera (PT SMS), sehingga dipastikan dukungan yang telah diberikan tersebut tidak dapat diberikan kepada PMKS lain.
“Jika ada perusahaan lain yang juga mencatat nama kelompoknya dianggap ilegal dan melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi membenarkan adanya kelompok tani kelapa sawit yang melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen dukungan lahan pemasok TBS untuk PMKS PT Ensem.
"Iya benar, tadi saya terima laporan dari anggota bahwa kemarin mereka buat laporan di unit pelayanan SPKT. Cuma saya belum tahu, apakah laporan secara kelompok atau secara perorangan, nanti saya cek lagi," katanya.
Kata Erjan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa ada juga pihak lain yang akan melaporkan perusahaan tersebut ke aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen lain sebagai syarat pembangunan pabrik kelapa sawit itu.
“Laporan ini segera kita proses penyidikan sesuai aturan berlaku, apalagi ada informasi kami peroleh, ada juga dokumen lain yang diduga dipalsukan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Salami, pelapor sekaligus ketua kelompok tani, mengatakan pihaknya melapor PT Ensem Abadi karena merasa nama kelompoknya dicatut dalam dukungan itu. Bahkan tandatangan ketua kelompok juga diduga dipalsukan, sedangkan mereka merasa tidak pernah memberi dukungan seperti yang tertera dalam dokumen dukungan kelompok tani pemasok bahan baku TBS ke perusahaan itu.
“Atas dasar dugaan pemalsuan dokumen tersebut kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Abdya dengan Nomor Laporan Polisi : LP-B/83/IX/2023/SPKT/Polres Aceh Barat Daya, tanggal 11 September 2023 tentang pemalsuan dokumen,” kata Salami di Blangpidie.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah memberi dukungan kepada perusahaan lain selain dukungan penuh kepada PT Samira Makmur Sejahtera (PT SMS), sehingga dipastikan dukungan yang telah diberikan tersebut tidak dapat diberikan kepada PMKS lain.
“Jika ada perusahaan lain yang juga mencatat nama kelompoknya dianggap ilegal dan melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi membenarkan adanya kelompok tani kelapa sawit yang melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen dukungan lahan pemasok TBS untuk PMKS PT Ensem.
"Iya benar, tadi saya terima laporan dari anggota bahwa kemarin mereka buat laporan di unit pelayanan SPKT. Cuma saya belum tahu, apakah laporan secara kelompok atau secara perorangan, nanti saya cek lagi," katanya.
Kata Erjan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa ada juga pihak lain yang akan melaporkan perusahaan tersebut ke aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen lain sebagai syarat pembangunan pabrik kelapa sawit itu.
“Laporan ini segera kita proses penyidikan sesuai aturan berlaku, apalagi ada informasi kami peroleh, ada juga dokumen lain yang diduga dipalsukan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023