Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memprioritaskan program pensertifikatan tanah wakaf guna mencegah mafia tanah dan persoalan hukum terhadap tanah wakaf di masa mendatang.
Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan banyak kasus gugatan tanah wakaf oleh ahli waris terjadi setelah pemberi wakaf meninggal dunia karena tidak ada sertifikat tanah wakafnya
"Kami memprioritaskan program pensertifikatan tanah wakaf agar tidak menjadi sengketa hukum di kemudian hari setelah pemberi wakaf meninggal dunia," kata Bambang Bachtiar menyebutkan.
Baca juga: Bupati: Pensertifikatan tanah wakaf cegah masalah hukum
Menurut Kepala Kejati (Kajati) Aceh tersebut, program pensertifikatan tanah wakaf merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI. Tujuannya untuk mengantisipasi munculnya praktik mafia tanah terhadap tanah wakaf.
Selain itu, tanah wakaf merupakan objek strategis yang harus diamankan karena biasanya tanah wakaf tersebut digunakan oleh orang banyak. Untuk mengamankan tanah wakaf tersebut adalah dengan membuat sertifikatnya, sehingga terproteksi oleh hukum.
"Kami juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara dan Kementerian Agama untuk merealisasikan program pensertifikatan tanah wakaf di Provinsi Aceh," kata Kajati Aceh.
Bambang Bachtiar menyebutkan sejak program tersebut diluncurkan sudah ada 301 persil tanah wakaf yang memiliki sertifikat. Dan diharapkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera diterbitkan sertifikat.
"Sertifikat ini untuk melindungi tanah wakaf dari pengambilalihan, baik dari ahli waris maupun pihak-pihak lainnya yang mengaku menjadi pemilik. Dengan adanya sertifikat tersebut, maka kepemilikan wakaf tanah tersebut menjadi lebih jelas," kata Bambang Bachtiar.
Baca juga: Kemenag minta KUA di Banda Aceh inventarisasi tanah wakaf untuk percepatan sertifikasi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan banyak kasus gugatan tanah wakaf oleh ahli waris terjadi setelah pemberi wakaf meninggal dunia karena tidak ada sertifikat tanah wakafnya
"Kami memprioritaskan program pensertifikatan tanah wakaf agar tidak menjadi sengketa hukum di kemudian hari setelah pemberi wakaf meninggal dunia," kata Bambang Bachtiar menyebutkan.
Baca juga: Bupati: Pensertifikatan tanah wakaf cegah masalah hukum
Menurut Kepala Kejati (Kajati) Aceh tersebut, program pensertifikatan tanah wakaf merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI. Tujuannya untuk mengantisipasi munculnya praktik mafia tanah terhadap tanah wakaf.
Selain itu, tanah wakaf merupakan objek strategis yang harus diamankan karena biasanya tanah wakaf tersebut digunakan oleh orang banyak. Untuk mengamankan tanah wakaf tersebut adalah dengan membuat sertifikatnya, sehingga terproteksi oleh hukum.
"Kami juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara dan Kementerian Agama untuk merealisasikan program pensertifikatan tanah wakaf di Provinsi Aceh," kata Kajati Aceh.
Bambang Bachtiar menyebutkan sejak program tersebut diluncurkan sudah ada 301 persil tanah wakaf yang memiliki sertifikat. Dan diharapkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera diterbitkan sertifikat.
"Sertifikat ini untuk melindungi tanah wakaf dari pengambilalihan, baik dari ahli waris maupun pihak-pihak lainnya yang mengaku menjadi pemilik. Dengan adanya sertifikat tersebut, maka kepemilikan wakaf tanah tersebut menjadi lebih jelas," kata Bambang Bachtiar.
Baca juga: Kemenag minta KUA di Banda Aceh inventarisasi tanah wakaf untuk percepatan sertifikasi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023