Bupati Aceh Selatan Tgk Amran mengatakan pensertifikatan tanah wakaf untuk mencegah persoalan hukum dan terjadinya konflik masyarakat di kemudian hari.

"Kepemilikan tanah sering menjadi polemik yang menimbulkan konflik dan masalah di kemudian. Dengan pensertifikatan tanah wakaf, maka hal itu bisa dicegah, termasuk mencegah persoalan hukum," kata Tgk Amran di Aceh Selatan, Jumat.

Pernyataan tersebut dikemukakan Tgk Amran pada penyerahan sertifikat tanah wakaf bekerja sama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kementerian Agama Aceh Selatan, dan Badan Pertanahan Negara Aceh Selatan.

Baca juga: Kemenag minta KUA di Banda Aceh inventarisasi tanah wakaf untuk percepatan sertifikasi

Bupati menyebutkan tanah wakaf memiliki potensi pemanfaatan yang besar, sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif dan akuntabel. Keberadaan tanah wakaf juga terkadang masih diperebutkan oleh pihak yang mengaku keluarga.

Dengan adanya pensertifikatan, maka status hukum tanah wakaf tersebut menjadi lebih jelas, sehingga apabila ada pihak yang menggugat, secara hukum dapat ditolak, kata Tgk Amran.

"Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih badan pertanahan, kejaksaan, dan kementerian agama mewujudkan pensertifikatan tanah wakaf," kata Tgk Amran.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN Kabupaten Aceh Selatan Heriansyah mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf untuk kepentingan masyarakat.

"Target kami tahun ini untuk sertifikat tanah wakaf sebanyak 100 bidang. Sampai saat ini, sudah 21 bidang yang telah terbit sertifikatnya dan 47 bidang sudah pengukuran," kata Heriansyah.

Baca juga: BPN gandeng Kejati dan Kemenag kerja sama perlindungan tanah wakaf

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023