Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh Abrar Zym meminta semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menginventarisasi semua tanah wakaf guna percepatan proses sertifikasi di Ibu Kota Provinsi Aceh itu.
"Masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, bahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga belum ada, maka ini perlu dipercepat," kata Abrar Zym di Banda Aceh, Selasa.
Abrar menegaskan, percepatan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenag Aceh, Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Baca juga: BPN gandeng Kejati dan Kemenag kerja sama perlindungan tanah wakaf
Selain itu, penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga telah dilaksanakan oleh Kepala Kankemenag kabupaten/kota bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Aceh pada 1 Februari 2023.
Abrar mengatakan, sejauh ini masih terdapat banyak permasalahan dalam administrasi dan pengelolaan tanah wakaf. Karena itu perlu diselesaikan cepat terkait pendataan tanah wakaf, supaya adanya kejelasan untuk ditindaklanjuti.
"Untuk menyelesaikan ini, maka tugas Kepala KUA sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) segera menginventarisasi tanah wakaf di wilayah masing-masing," ujarnya.
Abrar berharap permasalahan tanah wakaf itu harus dapat diselesaikan tahun, dan kepada penyuluh agama islam juga diminta berperan dalam proses percepatan sertifikasi tersebut.
"Optimalkan juga peran penyuluh, bagi tugas agar lebih memudahkan prosesnya, sehingga cepat diketahui mana yang sudah bersertifikat atau yang belum memiliki AIW," demikian Abrar Zym.
Baca juga: Baitul Mal Aceh lakukan papanisasi puluhan ribu meter tanah aset wakaf
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, bahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga belum ada, maka ini perlu dipercepat," kata Abrar Zym di Banda Aceh, Selasa.
Abrar menegaskan, percepatan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenag Aceh, Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Baca juga: BPN gandeng Kejati dan Kemenag kerja sama perlindungan tanah wakaf
Selain itu, penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga telah dilaksanakan oleh Kepala Kankemenag kabupaten/kota bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Aceh pada 1 Februari 2023.
Abrar mengatakan, sejauh ini masih terdapat banyak permasalahan dalam administrasi dan pengelolaan tanah wakaf. Karena itu perlu diselesaikan cepat terkait pendataan tanah wakaf, supaya adanya kejelasan untuk ditindaklanjuti.
"Untuk menyelesaikan ini, maka tugas Kepala KUA sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) segera menginventarisasi tanah wakaf di wilayah masing-masing," ujarnya.
Abrar berharap permasalahan tanah wakaf itu harus dapat diselesaikan tahun, dan kepada penyuluh agama islam juga diminta berperan dalam proses percepatan sertifikasi tersebut.
"Optimalkan juga peran penyuluh, bagi tugas agar lebih memudahkan prosesnya, sehingga cepat diketahui mana yang sudah bersertifikat atau yang belum memiliki AIW," demikian Abrar Zym.
Baca juga: Baitul Mal Aceh lakukan papanisasi puluhan ribu meter tanah aset wakaf
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023