Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyatakan siap mengadvokasi masyarakat yang mengusulkan membentuk wilayah penambangan rakyat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan sampai saat ini belum ada wilayah penambangan rakyat di Provinsi Aceh. Sementara, penambangan rakyat jumlah cukup banyak tanpa izin resmi. 

"Kami mendorong masyarakat mengajukan pembentukan wilayah penambangan rakyat atau WPR. Dan ini penting agar penampang yang dilakukan masyarakat selama ini ilegal, bisa menjadi legal," kata Winardy.

Baca juga: Polisi amankan satu alat berat di lokasi tambang emas ilegal di Nagan Raya
 
Ilustrasi - Alat berat terparkir di area tambang emas ilegal di Kawasan Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, Minggu (13/6/2021) (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)



Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pihaknya berulang kali melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal. Akan tetapi, penegakan hukum tersebut tidak memberi efek jera.

Buktinya, praktik penambangan ilegal, seperti emas, dan lainnya terus berlangsung. Bahkan, masyarakat melakukan perlawanan ketika ada penegakan hukum. Perlawanan tersebut timbul karena ketidakpuasan masyarakat.

"Dengan hadirnya wilayah penambangan rakyat, maka aktivitasnya bisa diawasi dan dibina, sehingga tidak berdampak buruk bagi lingkungan. Selain itu, juga menghasilkan untuk pendapatan asli daerah," kata Winardy.

Baca juga: DPRA minta Pemprov Aceh carikan solusi pengaturan tambang ilegal, begini penjelasannya

Selama ini, izin penambangan mineral di Provinsi Aceh hanya diberikan kepada perusahaan tambang. Padahal, praktik penambangan juga dilakukan masyarakat. Hanya saja, masyarakat melakukannya secara ilegal.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan pembentukan wilayah penambangan rakyat. Pembentukan diawali usulan masyarakat kepada pemerintah hingga keluar izin penambangan.

"Pembentukan wilayah penambangan rakyat tersebut merupakan solusi. Jika ini diizinkan, maka aktivitas masyarakat menjadi legal dan menjadi peluang kerja bagi masyarakat karena tidak bermasalah dengan hukum," kata Winardy.

Baca juga: Polisi tangkap enam penambang emas ilegal di Nagan Raya, ini identitas tersangka
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023