Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di pusat Pasar Simpang Peut, Kecamatan Kuala, sebagai upaya untuk melancarkan aktivitas perekonomian di daerah.

“Penertiban yang dilakukan Ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan semua pedagang dan pengunjung pasar, dapat beroperasi dan berbelanja dengan aman,” kata Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Nagan Raya, Saiful Bahri di Suka Makmue, Senin.

Ia mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut, untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan yang beraktivitas.

Baca juga: Satpol PP cabut spanduk ilegal pro kontra tolak dan perpanjang jabatan Pj Bupati Aceh Barat

Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pedagang tidak berjualan di sempadan jalan atau trotoar, karena mengganggu pejalan kaki dan masyarakat lain yang beraktivitas.

"Penertiban ini juga dilakukan dengan pendekatan yang humanis,” kata Saiful Bahri menambahkan.

Saiful mengatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya akan terus melakukan pemantauan secara rutin, untuk memastikan pasar di Kabupaten Nagan Raya tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Ia menyebutkan, penertiban lokasi pasar akan dilakukan untuk pasar-pasar lain di seluruh Kabupaten Nagan Raya.

pemerintah daerah mengimbau kepada setiap pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. 

“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban umum serta menjaga pasar agar tetap bersih, aman, dan nyaman," demikian Saiful Bahri.

Baca juga: Tolak direlokasi, pedagang dan Satpol PP terlibat bentrok di Lhokseumawe

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023