Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi enam terpidana pembunuhan berencana terhadap dua petani di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, ke lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menjalani hukuman penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain mengeksekusi enam terpidana, jaksa penuntut umum (JPU) juga menetapkan seorang terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

"Terpidana yang masuk DPO atas nama Azwir Basyah alias Toke Wir. Yang bersangkutan melarikan setelah dipanggil secara patut untuk menjalani pidana penjara," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Hakim kabulkan sidang korupsi dana desa di Nagan Raya tanpa kehadiran terdakwa

Sebelumnya, para terpidana diputus bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38). Keduanya ditembak saat pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 12 Mei 2022 malam.

Adapun terpidana pembunuhan berencana yang dieksekusi ke penjara tersebut yang Feriadi dengan hukuman 20 tahun penjara, Tarmizi (18 tahun penjara), Serta Zardan, Muhammad Yahya, dan Darwis, masing-masing 15 tahun penjara.
 

Sedangkan terpidana atas nama Nazar belum dilakukan eksekusi karena ada kesalahan redaksional dalam putusan kasasi. Namun, pada pokoknya putusan kasasi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 10 tahun penjara, kata Ali Rasab Lubis.

"Terpidana Feriadi, Zardan, Muhammad Yahya, dan Tarmizi, dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Sedangkan terpidana Darwis dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Lhoknga di Aceh Besar. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Ali Rasab Lubis.

Terkait terpidana Azwir Basyah alias Toke Wir, Ali Rasab Lubis mengatakan Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menghukum yang bersangkutan selama 20 tahun penjara. Sementara, putusan Pengadilan Negeri Jantho, Azwir Basyah divonis bebas.

"Atas vonis bebas tersebut, yang bersangkutan dikeluarkan dari penjara. Namun, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diputus bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara. Ketika dieksekusi, Azwir Basyah melarikan diri," katanya.

Ali Rasab Lubis mengimbau Azwir Basyah alias Toke Wir, terpidana pembunuhan berencana segera menyerahkan diri, baik di kantor kejaksaan terdekat maupun kantor penegak hukum di mana pun.

"Kepada masyarakat, diminta segera melapor apabila melihat terpidana Azwir Basyah. Kejaksaan juga sudah meminta pencekalan terhadap bersangkutan ke luar negeri. Kami ingatkan tidak ada tempat aman untuk buronan," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Polresta Banda Aceh tetapkan DPO pengirim 10,4 kg sabu-sabu via Bandara SIM

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023