Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Rabu, mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap yakni MU (35), AR (35) dan AS (33) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Mereka ditangkap pada Selasa (3/10).

"Tiga tersangka ini ditangkap pada pukul 14.00 WIB di sebuah rumah," kata Ibrahim.

Ia menjelaskan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin (26/6) lalu sekitar pukul 05.30 WIB di rumah milik Ramli (72) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 

Saat itu, anak korban memarkirkan sepeda motor (sepmor) merek Honda Scoopy di rumah dengan kondisi stang terkunci. Sedangkan kunci kontak sepmor diletakkan di atas meja ruang tamu bawah helm.

Sekira pukul 02.30 WIB, lanjut dia, istri korban yakni Roslina melihat sepeda motor masih ada, namun ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB kendaraan yang diparkir di rumah sudah hilang.

“Bukan hanya sepmor, barang - barang lain juga ikut hilang seperti tabung gas 12 kilogram dan satu Magicom merek Yongma," ujarnya.

Pasca peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Keterangan dari korban yang diterima polisi, ketiga tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan cara mencongkel. 

"Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Ibrahim menambahkan, salah satu tersangka yakni MU merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2005 divonis 7 tahun 2 bulan, menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara. 

Sedangkan, RA residivis kasus curanmor tahun 2005 divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 1 tahun 8 bulan. Bahkan, pada tahun 2016 juga terlibat kasus Curanmor divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 2 tahun dan residivis kasus narkoba pada tahun 2019 divonis 3 tahun 6 bulan, menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
 

Pewarta: Try Vanny

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023