Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan.
Kepala Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro di Aceh Selatan, Senin, mengatakan perkara yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni dugaan penyalahgunaan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar.
"Kedua tersangka yakni F dan RY. F merupakan Direktur BLUD RSUD Yuliddin Away. Sedangkan RY merupakan Direktur PT Klik Data Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan rekanan rumah sakit untuk pengadaan sistem informasi manajemen," katanya.
Heru Anggoro menyebutkan kedua tersangka ditahan guna memudahkan penyidikan. Kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari ke depan.
Penyidik menyangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Heru Anggoro mengatakan dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik menggeledah RSUD Yuliddin Away Tapaktuan. Pada penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait.
"Penyidik sudah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan memeriksa 18 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit. Tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini," katanya.
Heru Anggoro mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar pada 2015 hingga 2019.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sementara Rp1,82 miliar lebih.
"Untuk pastinya berapa kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat Provinsi Aceh," kata Heru Anggoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro di Aceh Selatan, Senin, mengatakan perkara yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni dugaan penyalahgunaan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar.
"Kedua tersangka yakni F dan RY. F merupakan Direktur BLUD RSUD Yuliddin Away. Sedangkan RY merupakan Direktur PT Klik Data Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan rekanan rumah sakit untuk pengadaan sistem informasi manajemen," katanya.
Heru Anggoro menyebutkan kedua tersangka ditahan guna memudahkan penyidikan. Kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari ke depan.
Penyidik menyangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Heru Anggoro mengatakan dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik menggeledah RSUD Yuliddin Away Tapaktuan. Pada penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait.
"Penyidik sudah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan memeriksa 18 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit. Tidak tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini," katanya.
Heru Anggoro mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar pada 2015 hingga 2019.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sementara Rp1,82 miliar lebih.
"Untuk pastinya berapa kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat Provinsi Aceh," kata Heru Anggoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023