Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia Widodo menegaskan kewarganegaraan merupakan identitas fundamental setiap penduduk suatu negara.
"Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara, yang melahirkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya," katanya dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Jumat.
Menurut dia, dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah wujud pengakuan negara atas martabat, perlindungan, dan partisipasi aktif setiap warga bangsa dalam kehidupan bernegara.
Secara konstitusional, status kewarganegaraan merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kata Widodo.
Pasal 28D ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Baca: Kemenkum Aceh lakukan pembinaan partai politik lokal
Selanjutnya, Pasal 28E ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Ketentuan ini, lanjut Widodo, menegaskan bahwa memilih kewarganegaraan adalah hak konstitusional yang melekat pada setiap orang sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, Pemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan dan pelayanan di bidang kewarganegaraan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai dasar hukum utama.
"Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip kewarganegaraan secara komprehensif, termasuk asas perlindungan maksimum, asas kepentingan nasional, serta asas non-diskriminasi," katanya.
Perubahan status kewarganegaraan, baik dari warga negara asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun dari WNI menjadi WNA, dilindungi dan diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Baca: Jam Kerja selama Ramadhan disesuaikan, Kakanwil pastikan pelayanan Kemenkum Aceh tetap optimal
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026