Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap sebanyak enam pelaku pertambangan mineral dan batu bara (Galian C) tanpa izin di tiga lokasi berbeda di daerah itu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Mapolsek Idi, Senin, mengatakan para pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dalam rentang waktu pertengahan hingga akhir September 2023,

"Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator atau beko. Dan juga menetapkan seorang sebagai DPO. Yang DPO merupakan pelaku utama pada kegiatan galian C tanpa izin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok," katanya.

Para pelaku galian C ilegal yakni berinisial IB (50) warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. IB diduga pelaku utama pada kegiatan galian C di Desa Blang Gleum.

Kemudian, ZA (51) warga Desa Seunebok Peusangan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan operator alat berat. AB (36) warga Desa Bulet Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, sebagai pengawas lapangan merangkap juru tulis.

Selanjutnya, MN (52), warga Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, sebagai pelaku utama pada kegiatan galian C tanpa izin di Rantau Pereulak.

JA (49), warga Desa Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur sebagai pemilik kegiatan galian C tanpa izin di Desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari. NA (42) warga Desa Alue Mulieng, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur sebagai operator alat berat.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memaparkan kasus galian C ilegal dengan enam pelaku di Mapolsek Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (16/10/2023). ANTARA/Hayaturrahmah

AKBP Andy Rahmansyah mengatakan keenam pelaku ditangkap saat tim Resmob Polres Aceh Timur melakukan patroli rutin. Saat patroli, tim mendapatkan informasi bahwa adanya aktivitas galian C diduga tanpa izin. 

Kemudian, tim melakukan pengecekan ke TKP guna menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Setelah diselidiki, ternyata benar ada aktivitas galian C ilegal dan petugas langsung mengamankan para pelaku.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Pasal tersebut menyebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata AKBP Andy Rahmansyah.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023