Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh mulai mempersiapkan skema istiha’ah kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 mendatang, agar nantinya tidak ada jamaah yang gagal berangkat.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari, Selasa, mengatakan penyiapan skema istiha’ah kesehatan dilakukan sesuai dengan rekomendasi Rakernas Evaluasi Haji 2023, yang tahun ini akan ada penerapan syarat istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.
"Kepada kantor Kementerian Agama kabupaten/kota agar segera mendata jamaah haji yang masuk kuota tahun 2024 dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait persiapan skema istitha'ah kesehatan," kata Azhari di Banda Aceh.
Ia menjelaskan, Kemenag Aceh juga telah melakukan rapat koordinasi, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi Aceh di Kota Sabang pada Senin (16/10), untuk menanggapi rekomendasi Rakernas.
Menurut dia, skema istiha’ah kesehatan atau kemampuan kesehatan jamaah haji itu sebagai langkah untuk mencegah terjadinya penolakan keberangkatan, setelah jamaah siap untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Skema ini juga untuk mencegah terjadinya penolakan keberangkatan setelah jamaah sudah siap berangkat dan sudah mempersiapkan segala sesuatunya, tetapi tidak bisa berangkat karena diketahui tidak istitha'ah kesehatan," ujarnya.
Maka dari itu, lanjut dia, nantinya apabila jamaah tidak istitha'ah kesehatan, maka jamaah tersebut belum bisa melunasi biaya. Kemudian di asrama haji nantinya juga jamaah akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Damping itu, Azhari mengapresiasi dan terimakasih kepada seluruh kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/koyta dan jajarannya yang telah menyukseskan operasional haji dengan dinamika yang tinggi.
“Terus ikuti perkembangan informasi haji agar dapat menyosialisasikan kepada masyarakat dan dapat cepat mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari, Selasa, mengatakan penyiapan skema istiha’ah kesehatan dilakukan sesuai dengan rekomendasi Rakernas Evaluasi Haji 2023, yang tahun ini akan ada penerapan syarat istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.
"Kepada kantor Kementerian Agama kabupaten/kota agar segera mendata jamaah haji yang masuk kuota tahun 2024 dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait persiapan skema istitha'ah kesehatan," kata Azhari di Banda Aceh.
Ia menjelaskan, Kemenag Aceh juga telah melakukan rapat koordinasi, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi Aceh di Kota Sabang pada Senin (16/10), untuk menanggapi rekomendasi Rakernas.
Menurut dia, skema istiha’ah kesehatan atau kemampuan kesehatan jamaah haji itu sebagai langkah untuk mencegah terjadinya penolakan keberangkatan, setelah jamaah siap untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Skema ini juga untuk mencegah terjadinya penolakan keberangkatan setelah jamaah sudah siap berangkat dan sudah mempersiapkan segala sesuatunya, tetapi tidak bisa berangkat karena diketahui tidak istitha'ah kesehatan," ujarnya.
Maka dari itu, lanjut dia, nantinya apabila jamaah tidak istitha'ah kesehatan, maka jamaah tersebut belum bisa melunasi biaya. Kemudian di asrama haji nantinya juga jamaah akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Damping itu, Azhari mengapresiasi dan terimakasih kepada seluruh kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/koyta dan jajarannya yang telah menyukseskan operasional haji dengan dinamika yang tinggi.
“Terus ikuti perkembangan informasi haji agar dapat menyosialisasikan kepada masyarakat dan dapat cepat mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023