Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mencatat serapan pajak hanya tercapai Rp394 miliar atau 74 persen dari target Rp532 miliar selama tahun 2016.

Kepala KPP Pratama Meulaboh, Indra Priyadi, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, perhitungan serapan pajak tersebut dari tiga kabupaten wilayah kerjanya, tidak terserap maksimal karena tingkat ketergantungan pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) masih tinggi.

"Walaupun demikian target pencapaian 2016 sudah tumbuh 21 persen dari tahun 2015 yag hanya berhasil terserap Rp373 miliar, salah satu kendalanya ketergantungan pada APBK itu 55 persen. Pada tahun 2017 ini kami ditarget turun jadi Rp467 miliar," jelasnya.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannnya.

Acara tersebut dihadiri kepala daerah dan perwakilan Kabupaten Aceh Aceh Jaya, Nagan Raya dan Aceh Barat, camat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris, upaya itu diharapkan meningkatkan pendapatan melalui Tak Amnesti (TA) pajak lebih maksimal.

Sebab selama ini kata Indra, dari puluhan camat serta PPAT dan notaris yang berada di tiga kabupaten wilayah kerjanya, hanya lima diantaranya yang melaporkan kepada KPP Pratama terhadap aktivitas transaksi mereka dalam jual beli.

"Karena transaksi tanah bangunan pasti lewat camat, PPAT dan Notaris, selama ini yang terjadi, yang lapor ke kita hanya satu camat dan empat notaris, padahalnya ada 31 camat dan tujuh notaris. Hari ini kita sosialisasi supaya mereka satu pemahaman," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, hasil evaluasi hingga Februari 2017 telah mencapai serapan pajak Rp45 miliar atau 30 persen dibanding Februari 2016, berkenaan dengan kendala yang dihadapi tahun lalu menjadi landasan optimalisasi pemasukan pada tahun ini.

Indra menyampaikan, salah satu kendala pada 2016 adalah karena tingkat ketergantungan pajak dari APBK sangat tinggi, sehingga ketika ada pekerjaan atau proyek yang direncanakan pemda batal, maka terpengaruh terhadap serapan pajak.

Sebab itu, untuk optimalisasi serapan pajak pada 2017 pihaknya akan menempuh upaya menjaga penerimaan dari penerimaan rutin yang mencapai 80 persen, kemudian peningkatan sosialisasi TA bagi yang belum lapor serta memaksimalkan pajak 2016.

"Ketergantungan pajak dari APBD itu sampai 55 persen, sementara selama 2016 banyak proyek-proyek yang sudah ada pemenang tender batal dikerjakan karena ketatnya aturan dari kementrian terkait dan itu terjadi hampir seluruh Aceh," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017