Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan empat orang tersangka penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh.
“Pelimpahan atau tahap dua perkara tindak pidana penyelundupan ini, kita lakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau sudah P-21,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Ada pun keempat tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan tersebut masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian, M (46) warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam kasus ini, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Baca juga: Sebelum tertangkap, Penyelundup kirim puluhan Rohingya ke Malaysia dari Abdya
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, mengatakan keempat tersangka tersebut saat ini telah resmi menjadi terdakwa, dan akan menjalani pehananan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Keempat terdakwa juga dijadwalkan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah berkas perkaranya diserahkan pada pekan depan.
Siswanto menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa, terkait dugaan tindak pidana penyelundupan puluhan etnis Rohingya yang diduga dilakukan pada pertengahan Maret 2024 lalu.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun, demikian Siswanto.
Baca juga: Nakhoda kapal pengangkut imigran Rohingya di Aceh dituntut tujuh tahun penjara
Polres Aceh Barat limpahkan empat tersangka penyeludupan Rohingya ke Jaksa
Kamis, 16 Mei 2024 13:31 WIB