Personel Kepolisian Resor Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengamankan sedikitnya 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang tersangka berinisial SK (33 tahun), warga Desa Mon Dua, Kecamatan Tripa Makmur, kabupaten setempat.

“Tersangka SK kita lakukan penangkapan karena tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tripa Makmur,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadani di Suka Makmue, Senin.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 13,64 gram, satu buah dompet kecil warna cokelat, satu pack plastik klip bening kosong, satu buah sendok sabu dari sedotan plastik. 

Baca juga: Polda Aceh musnahkan 112 kilogram sabu-sabu

Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon pintar merek Vivo warna biru hitam, satu unit telepon selular jenis Nokia warna hitam, serta uang tunai senilai Rp133.000.

“Barang bukti yang kita amankan ini ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka SK,” kata Ipda Vitra Ramadani menambahkan.

Ia mengatakan, hingga kini tersangka SK masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya secara hukum.

Dari kasus ini, polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar tindak pidana narkotika di Kabupaten Nagan Raya.

Polisi juga menjerat tersangka SK dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, demikian Ipda Vitra Ramadani.

Baca juga: Bea cukai gagalkan penyeludupan 86 kilogram sabu-sabu di Aceh

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023