Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menyerahkan ISN (28 tahun) seorang tersangka kasus arisan bodong ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Penyerahan tersangka yang diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Bagus Agung Santoso.
“Penyerahan tersangka ISN ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit telepon pintar merek Iphone 14 Pro Max, telepon pintar merek VIVO Y02 warna biru violet.
Baca juga: Bandar arisan bodong asal Nagan Raya ditangkap di Bali, kerugian capai ratusan juta
Kemudian print-out rekening koran BSI, atas nama tersangka ISN serta satu buah buku catatan arisan warna coklat merk Diary.
“Barang bukti atas perkara tindak pidana ini sebagaimana tercantum pada berkas Perkara Nomor : BP/35.a/X/RES/1.11./2024/Reskrim, Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Dalam perkara tersebut, tersangka ISN diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara.
Iptu Vitra Ramadani menyebutkan, tersangka ISN sebelumnya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah korban di Kabupaten Nagan Raya, dengan modus arisan bodong.
Terhadap aksi kejahatan yang dilakukan, telah menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Pihaknya berharap dengan telah diserahkan tersangka ke jaksa, proses persidangan terhadap perkara tersebut diharapkan segera digelar demi mendapatkan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Baca juga: Belasan orang di Aceh tertipu arisan bodong