Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menjalin kerjasama dengan PT Bank Aceh Syariah sebagai upaya mempercepat penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), guna mempercepat serapan realisasi penggunaan anggaran pemerintah daerah.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM, dan Koperasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ardimartha dalam keterangannya di Suka Makmue, Selasa.

Ia menyebutkan, penandatanganan tersebut dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kabupaten Nagan Raya merupakan kabupaten pertama di Aceh yang menerapkan kartu kredit pemerintah daerah," kata sekda.

Baca juga: Bank Aceh gandeng Taspen beri pemahaman wirausaha pintar untuk ASN prapensiun Banda Aceh

Sekda Ardimartha mengatakan, penerbitan kartu kredit pemerintah daerah tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. 

"Dengan ditetapkannya Permendagri tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)," katanya menambahkan.
 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Ali Munir mengatakan penerapan kartu kredit pemerintah daerah ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, penerbitan kartu tersebut juga mengacu kepada Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 900.1.13.1/358/Kpts/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Kartu Kredit Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.  

Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2023, kata Ali Munir, Kepala BPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan pejabat bank penerbit KKPD.

"Sehingga dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini menjadi momentum dan babak baru moderenisasi pengelolaan belanja daerah pada Pemkab Nagan Raya dan Kabupaten Nagan Raya menjadi yang terdepan dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh," sebutnya.

Ali Munir berharap agar Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan bekerja sama dengan PT Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram dapat segera diterapkan.

“Semoga setelah penandatangan PKS ini, KKPD dapat segera diterapkan dan berjalan dengan lancar guna meningkatkan digitalisasi pembayaran atas beban belanja APBK Nagan Raya,” harap Ali Munir.

Baca juga: BI catat volume pengguna QRIS di Aceh capai 5 juta transaksi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023